kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BKIPM gagalkan penyelundupan ikan beku


Senin, 09 Oktober 2017 / 14:46 WIB
BKIPM gagalkan penyelundupan ikan beku


Reporter: Abdul Basith | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil (BKIPM) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) berhasil menggagalkan pemasukan produk perikanan sebanyak 22.198 kg. Produk tersebut diangkut menggunakan kapal ex-Thailand.

"Penggagalan baru berhasil pada kejadian kedelapan," ujar Rina, Kepala BKIPM pada konferensi pers, Senin (9/10).

Menurut Rina, penyelundupan tersebut memiliki keterkaitan dengan negara lain. Selain kapal yang digunakan merupakan kapal ex-asing, produk yang terdapat didalamnya pun tidak berasal dari Indonesia. Berdasarkan temuan, dalam kapal tersebut tidak hanya terdapat produk perikanan tetapi produk pangan lainnya seperti wasabi.

Aksi penyelundupan produk perikanan tersebut dinilai berpotensi merugikan negara. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 7,05 miliar.

Kapal beserta isinya kini menjadi barang sitaan. Setelah mendapatkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri (PN), barang tersebut dapat dibakar atau dilelang untuk kepentingan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×