Reporter: Abdul Basith | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil (BKIPM) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) berhasil menggagalkan pemasukan produk perikanan sebanyak 22.198 kg. Produk tersebut diangkut menggunakan kapal ex-Thailand.
"Penggagalan baru berhasil pada kejadian kedelapan," ujar Rina, Kepala BKIPM pada konferensi pers, Senin (9/10).
Menurut Rina, penyelundupan tersebut memiliki keterkaitan dengan negara lain. Selain kapal yang digunakan merupakan kapal ex-asing, produk yang terdapat didalamnya pun tidak berasal dari Indonesia. Berdasarkan temuan, dalam kapal tersebut tidak hanya terdapat produk perikanan tetapi produk pangan lainnya seperti wasabi.
Aksi penyelundupan produk perikanan tersebut dinilai berpotensi merugikan negara. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 7,05 miliar.
Kapal beserta isinya kini menjadi barang sitaan. Setelah mendapatkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri (PN), barang tersebut dapat dibakar atau dilelang untuk kepentingan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News