kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.359   27,00   0,17%
  • IDX 7.639   95,07   1,26%
  • KOMPAS100 1.056   8,71   0,83%
  • LQ45 802   7,48   0,94%
  • ISSI 253   1,53   0,61%
  • IDX30 415   3,97   0,97%
  • IDXHIDIV20 477   5,12   1,08%
  • IDX80 119   0,99   0,84%
  • IDXV30 122   0,88   0,72%
  • IDXQ30 133   1,32   1,01%

BKIPM gagalkan penyelundupan ikan beku


Senin, 09 Oktober 2017 / 14:46 WIB
BKIPM gagalkan penyelundupan ikan beku


Reporter: Abdul Basith | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil (BKIPM) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) berhasil menggagalkan pemasukan produk perikanan sebanyak 22.198 kg. Produk tersebut diangkut menggunakan kapal ex-Thailand.

"Penggagalan baru berhasil pada kejadian kedelapan," ujar Rina, Kepala BKIPM pada konferensi pers, Senin (9/10).

Menurut Rina, penyelundupan tersebut memiliki keterkaitan dengan negara lain. Selain kapal yang digunakan merupakan kapal ex-asing, produk yang terdapat didalamnya pun tidak berasal dari Indonesia. Berdasarkan temuan, dalam kapal tersebut tidak hanya terdapat produk perikanan tetapi produk pangan lainnya seperti wasabi.

Aksi penyelundupan produk perikanan tersebut dinilai berpotensi merugikan negara. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 7,05 miliar.

Kapal beserta isinya kini menjadi barang sitaan. Setelah mendapatkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri (PN), barang tersebut dapat dibakar atau dilelang untuk kepentingan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×