kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.077   77,00   0,43%
  • IDX 5.840   -101,28   -1,70%
  • KOMPAS100 772   -13,86   -1,76%
  • LQ45 581   -8,07   -1,37%
  • ISSI 203   -2,64   -1,28%
  • IDX30 329   -5,24   -1,57%
  • IDXHIDIV20 407   -5,51   -1,34%
  • IDX80 87   -1,44   -1,63%
  • IDXV30 111   -2,14   -1,88%
  • IDXQ30 106   -1,74   -1,61%

BKIPM gagalkan penyelundupan ikan beku


Senin, 09 Oktober 2017 / 14:46 WIB


Reporter: Abdul Basith | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil (BKIPM) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) berhasil menggagalkan pemasukan produk perikanan sebanyak 22.198 kg. Produk tersebut diangkut menggunakan kapal ex-Thailand.

"Penggagalan baru berhasil pada kejadian kedelapan," ujar Rina, Kepala BKIPM pada konferensi pers, Senin (9/10).

Menurut Rina, penyelundupan tersebut memiliki keterkaitan dengan negara lain. Selain kapal yang digunakan merupakan kapal ex-asing, produk yang terdapat didalamnya pun tidak berasal dari Indonesia. Berdasarkan temuan, dalam kapal tersebut tidak hanya terdapat produk perikanan tetapi produk pangan lainnya seperti wasabi.

Aksi penyelundupan produk perikanan tersebut dinilai berpotensi merugikan negara. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 7,05 miliar.

Kapal beserta isinya kini menjadi barang sitaan. Setelah mendapatkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri (PN), barang tersebut dapat dibakar atau dilelang untuk kepentingan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×