kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

BKPM Bakal Serahkan IUP Minerba yang Dicabut ke Pihak yang Lebih Kompeten


Senin, 21 Februari 2022 / 18:14 WIB
BKPM Bakal Serahkan IUP Minerba yang Dicabut ke Pihak yang Lebih Kompeten
ILUSTRASI. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022).


Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Investasi/Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus melakukan penindakan perizinan di sektor mineral dan batubara (minerba).

Terbaru, BKPM mencabut 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Minerba. IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara.

Hal ini merupakan wujud dari arahan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah akan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Pencabutan Izin Lahan Telantar dan Tak Produktif Kelar Maret 2022

Dikonfirmasi terpisah terkait hal ini, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa mengungkapkan, IUP yang telah dicabut bakal diserahkan kepada pihak yang lebih kompeten sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"IUP yang sudah dicabut akan didistribusikan kepada pihak yang lebih kompeten mengelola, baik perusahaan swasta maupun BUMN, BUMDes, UKM, koperasi, termasuk organisasi kemasyarakatan/keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah," terang Tina kepada Kontan, Senin (21/2).

Sayangnya, Tina tak merinci lebih jauh berapa banyak IUP yang telah dipastikan akan diserahkan kepada pihak lain.  Sebelumnya, pemerintah dipastikan juga telah mencabut sebanyak 2.078 IUP Minerba pada awal Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Dua Analis Ini Rekomendasikan Buy Saham Aneka Tambang (ANTM)

Tak hanya itu, Kementerian ESDM tercatat telah memberikan surat penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan pada 7 Februari 2022 lalu.

Adapun, surat dengan nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 ini menyatakan sejumlah perusahaan belum menyampaikan RKAB Tahun 2022. Penyampaian RKAB diberikan batas waktu paling lambat 60 hari kalender setelah surat tersebut diterbitkan.   

Baca Juga: Smelter Feronikel Bakal Beroperasi, Begini Prospek Aneka Tambang (ANTM)

"Apabila Saudara tidak menyampaikan RKAB Tahun 2022 sampai batas waktu yang ditentukan, maka UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi akan dicabut sesuai dengan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 98 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 atau PKP2B dan Kontrak Karya akan dilakukan pengakhiran," demikian bunyi surat yang diteken Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin, dikutip Senin (21/2). 

Tercatat ada 1036 perusahaan Minerba yang dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×