kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BKPM Bakal Serahkan IUP Minerba yang Dicabut ke Pihak yang Lebih Kompeten


Senin, 21 Februari 2022 / 18:14 WIB
BKPM Bakal Serahkan IUP Minerba yang Dicabut ke Pihak yang Lebih Kompeten


Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli

Tak hanya itu, Kementerian ESDM tercatat telah memberikan surat penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan pada 7 Februari 2022 lalu.

Adapun, surat dengan nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 ini menyatakan sejumlah perusahaan belum menyampaikan RKAB Tahun 2022. Penyampaian RKAB diberikan batas waktu paling lambat 60 hari kalender setelah surat tersebut diterbitkan.   

Baca Juga: Smelter Feronikel Bakal Beroperasi, Begini Prospek Aneka Tambang (ANTM)

"Apabila Saudara tidak menyampaikan RKAB Tahun 2022 sampai batas waktu yang ditentukan, maka UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi akan dicabut sesuai dengan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 98 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 atau PKP2B dan Kontrak Karya akan dilakukan pengakhiran," demikian bunyi surat yang diteken Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin, dikutip Senin (21/2). 

Tercatat ada 1036 perusahaan Minerba yang dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×