Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. Terobosan baru dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menangani perkara atas dugaan pelanggaran UU anti monopoli No.5/1999. Hal ini sebagaimana terlihat pada tawaran mediasi terhadap laporan yang diajukan oleh Blitz Megaplex kepada KPPU soal dugaan monopoli tata edar film nasional.
Menanggapi hal ini pihak Megaplex menyambut baik usulan tersebut meski ada beberapa catatan mengenai itu. "Kami mempertimbangkan usulan mediasi sebagai bentuk dari perubahan perilaku yang disampaikan tim monitoring KPPU sebagaiman berita acara klarifikasi tanggal 13 Oktober 2009," papar Todung Mulya Lubis, kuasa hukum Blitz Megaplex, Senin (19/10).
Lebih lanjut oleh Todung bahwa proses mediasi ini sebenarnya tidak dikenal dalam proses pemeriksaan laporan di KPPU sebagaimana terdapat pada Peraturan Komisi KPPU No.1 Tahun 2006 tentang tata cara penanganan perkara (Perkom 1/2006). "Ini tidak sesuai karena tidak dilaksanakan pada tahap pemeriksaan pendahuluan tetapi pada klarifikasi. Meski demikian kita terima mediasi ini asal proses pemeriksaan jangan ditangguhkan," paparnya.
Disamping itu, Todung berharap dalam proses mediasi ini KPPU juga membentuk semacam tim ad hoc yang tugasnya melakukan pengawasan atas jalannya mediasi ini. "Ke depan hasil mediasi ini akan menjadi acuan untuk dikeluarkan rekomendasi KPPU mengehai kode etik pelaku usaha perfilman khususnya tentang tata edar film," jelas Wahyuni Bahar, salah tim kuasa Blitz.
Rencananya mediasi ini akan berlangsung dalam kurun wakti 90 hari. Ada beberapa butir yang diusulkan oleh Blitz terkait proses mediasi ini yakni, soal perjanjian kerja sama pendistribusian film, larangan tender abstrak, pelaksanaan pertunjukan pendahuluan, jangka waktu penayangan film, mekanisme penyedian copy film, transparansi pembayaran dan bagi hasil, peran lembaga negara dalam mengawasi tata edar film nasional, dan larangan monopoli distribusi film.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News