Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Gubernur No. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor akan mulai berlaku pada 24 Januari 2021 mendatang.
Dalam pengawasannya, peraturan tersebut juga akan terkait dengan perundangan-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan sehingga pelanggar akan diancam denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk sepeda motor. Selain itu, sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor.
Fredy Handjaja CEO BMW Astra menyampaikan, BMW Astra telah mempersiapkan layanan uji emisi ini sejak tahun 2019, pada saat itu pihaknya menjadi salah satu bengkel yang ditunjuk secara resmi sebagai bengkel uji emisi.
Baca Juga: Ini rencana bisnis sepeda motor listrik NIU pada 2021
"Dengan teknisi yang sudah melewati pelatihan serta peralatan yang terstandardisasi dan terhubung dengan Sistem Informasi Uji Emisi, BMW Astra dapat melaksanakan layanan uji emisi. BMW Astra adalah satu-satunya diler BMW di Indonesia yang ditunjuk sebagai bengkel uji emisi,” ujar Fredy dalam siaran pers, Minggu (10/1).
Fredy mengatakan, bagi para pelanggan BMW dan MINI yang ingin melakukan uji emisi, bisa langsung datang ke BMW Astra Sunter dan BMW Astra Cilandak atau menjadwalkan kedatangan dengan menghubungi 1-500-898 tekan 4.
"Sudah menjadi komitmen BMW Astra untuk selalu memberikan solusi atas kebutuhan para pelanggan BMW dan MINI dengan selalu hadir di sisi pelanggan,” tutup Fredy.
Selanjutnya: Hyundai dikabarkan bakal pindahkan kantor pusat regional di Malaysia ke Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News