Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT Freeport Indonesia belum melaporkan pengunduran diri Maroef Sjamsoeddin dari jabatan Presiden Direktur Freeport Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan pihaknya belum mendapatkan laporan secara resmi dari Freeport terkait sikap Maroef tersebut.
"Belum ada laporan," kata Bambang di Kantor Dirjen Minerba, Selasa (19/1).
Bambang menuturkan Freeport memang tidak perlu melaporkan pengunduran diri Maroef. Pasalnya hal tersebut merupakan ranah korporasi.
Namun dia mengingatkan perubahan Direksi ataupun Komisaris harus dilaporkan kepada pihaknya. Artiannya setelah Freeport Indonesia memiliki Presiden Direktur pengganti Maroef maka hal tersebut harus dilaporkan.
"Begitu dia ganti, perubahan direksi, dia lapor ke pemerintah, nanti pemerintah menyetujui," jelasnya.
Pelaporan perubahan Direksi atau Komisaris tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham, serta Perubahan Penanaman Modal di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam pasal 26 dinyatakan pemberian atau penolakan permohonan persetujuan perubahan Direksi dan Komisaris ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja. Terhitung sejak tanggal permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
"Kan minta persetujuan jadi bisa iya (diterima) bisa tidak (diterima)," tandasnya.
Maroef mengundurkan diri terhitung sejak 18 Januari kemarin. Dia sudah mengembang jabatan sebagai Presiden Direktur Freeport Indonesia sejak 7 Januari 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













