kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bosowa Energi mulai bangun PLTU tahap II di Sulsel


Kamis, 19 Maret 2015 / 10:35 WIB
Bosowa Energi mulai bangun PLTU tahap II di Sulsel
ILUSTRASI.


Sumber: Antara | Editor: Uji Agung Santosa

JENEPONTO. Bosowa Energi mulai membangun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tahap II berkapasitas 2 x 125 MW di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. "Proyek ekspansi PLTU Jeneponto yang dibangun ini dirancang berkapasitas 2 x 125 net capacity dengan nilai proyek Rp 3 triliun," kata CEO Bosowa Erwin Aksa disela-sela pembangunan tahap II PLTU Bosowa Energi di Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Kamis (19/2).

Dia mengatakan, pembangunan PLTU tersebut melalui anak usaha PT Bosowa Group. PT Bosowa Energi perusahaan patungan dengan PT Sumberenergi Sakti Prima (SPP) yang telah berpengalaman dalam pengembangan PLTU.

Sementara pembangunan proyek PLTU Jeneponto tahap I telah mencatat prestasi, karena pembangunan konstruksinya hanya memakan waktu 18 bulan dari rencana 30 bulan. "Dengan demikian, terjadi efisiensi yang cukup signifikan dan diharapkan prestasi itu bisa dipertahankan dalam pembangunan ekspansi kali ini," katanya.

Pembangunan PLTU itu, lanjut dia, mengingat kebutuhan listrik Sulsel dan Sulbar terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi yang tinggi diatas rata-rata nasional.

Pertimbangan itu mendorong Bosowa Energi memacu pembangunan pembangkit PLTU di Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulsel. "Karena itu, kami memicu proyek ini agar pertumbuhan ekonomi Sulsel dan Sulbar sebagai bagian perekonomian nasional tidak terhambat," kata Erwin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×