Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) kelapa sawit bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, profesionalisme, kemandirian, dan dedikasi pekebun. Program SDM juga ditujukan bagi tenaga pendamping dan masyarakat perkebunan kelapa sawit lainnya.
Demikian dikatakan Direktur Penghimpunan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Sunari dalam Webinar dan Live Streaming “Dampak Positif Program PSR, Sarpras dan Pengembangan SDM Bagi Petani Sawit” seri 5, yang diselenggarakan Media Perkebunan dan BPDPKS, beberapa waktu lalu.
Sunari menuturkan, dalam program pengembangan SDM Perkebunan, BPDPKS telah melakukan pelatihan, pendidikan, baik itu vokasi, atau diploma 1 dan 3, pendidikan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan dan fasilitasi.
“Jadi inilah agent of change untuk menuju perkebunan sawit berkelanjutan dimana kita mendorong pendidikan baik untuk anak pekebun bahkan buruh pekebun dan masyarakat perkebunan kelapa sawit lainnya,” terang Sunari dalam keterangannya.
Baca Juga: Apkasindo Keluhkan Harga TBS Masih Anjlok Meski Ekspor CPO Telah Dibuka
Hingga 30 April 2022 pengembangan SDM telah dilakukan di 21 provinsi dengan total kelas pelatihan 229 kelas dan SDM yang dilatih sebanyak 9.679 orang. Sedangkan untuk beasiswa telah diberikan kepada 3.265 mahasiswa tersebar di enam perguruan tinggi.
Sunari menyebutkan, ada empat pilar yang sangat penting dan strategis terkait program program sawit rakyat (PSR). Pertama, legalitas baik lahan maupun kelembagaan.
Kedua, produktivitas yang terkiat dengan standar untuk penanaman kembali tanaman sawit yang produksinya kurang dari 10 ton TBS per hektar (Ha) dan kepadatan tanaman kurang dari 80 pohon/Ha.
Ketiga, prinsip sustainability atau aspek keberlanjutan yang menjadi hal sangat strategis. Keempat, dukungan sertifikasi ISPO. Sehingga sawit rakyat dikelola dengan prinsip ekonomis, profitable, sosiatable, dan envoranmently.
Berdasarkan Kepditjenbun No. 202/2020, ada persyaratan pengajuan usulan PSR yakni legalitas kelembagaan dan lahan. “Kami tidak henti-hentinya terus mendorong dan menyosialisasi kemudahan persyaratan PSR ini,” ujar Sunari.
Baca Juga: Periode Juni 2022, Harga Referensi CPO Naik Jadi US$ 1.700,12 Per Metrik Ton
Saat ini PSR dialokasikan untuk 4 Ha per NIK (Nomor Induk Kependudukan). “Jadi kalau dalam satu KK ada dua NIK, maka bisa mendapatkan lebih dari 4 hektar,” jelas Sunari.
Menyangkut program sarana dan prasarana (Sarpas), Sunari mengatakan, berdasarkan Permentan No. 07 Tahun 2019 jo Permentan No. 15 Tahun 2020 dan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No. 273 Tahun 2020 program Sarpas ada delapan jenis.
Kedelapan jenis itu meliputi benih, pupuk dan pestisida (Ekstensifikasi); Pupuk dan Pestisida (Intensifikasi); Alat pascapanen dan Unit Pengolahan Hasil; Peningkatan Jalan dan Tata Kelola Air; Alat Transportasi; Mesin Pertanian; Infrastruktur Pasar; dan Verifikasi Teknis (ISPO).