kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

BPDPKS Jadi Badan Pengelola Dana Perkebunan, Industri Sawit Wanti-Wanti Soal Ini


Rabu, 23 Oktober 2024 / 20:20 WIB
BPDPKS Jadi Badan Pengelola Dana Perkebunan, Industri Sawit Wanti-Wanti Soal Ini
ILUSTRASI. Pekerja memanen kelapa sawit di PTPN VIII Cibungur, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024). Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/Spt.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) merespon tranformasi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang tak hanya mengurus soal sawit, melainkan komiditas lain seperti kakao, dan kelapa.

Ketua Umum GAPKI Eddy Martono meminta perubahan ini harus dibarengi dengan tata kelola kelembagaan yang baik. Pihaknya mendukung tranformasi ini sepanjang dana pungutan dari sawit tidak akan digunakan untuk komoditas lainya. 

Baca Juga: Gapki Buka Suara Soal Pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan

"Sebab sawit masih membutuhkan dana cukup besar untuk Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), insentif biodiesel, research, dan lainya," kata Eddy pada Kontan.co.id, Rabu (23/10). 

Eddy mengingatkan bahwa industri sawit masih menghadapi sejumlah masalah misalnya kaitanya dengan produksi yang stagnan dan produktivitas yang terus menurun. 

Di lain sisi, kebutuhan dalam negeri terhadap minyak sawit mentah (CPO) juga terus meningkat seiring dengan ambisi pemerintah terkait swasembada energi dari sawit. 

Berdasarkan data yang dipaparkan, sampai dengan bulan Agustus, produksi tahun 2024 adalah 34.522 ribu ton atau 4,86 persen lebih rendah dari periode yang sama tahun 2023 yaitu dari 36.287 ribu ton. 

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Jelang Lengser

Sedangkan, total konsumsi dalam negeri sampai dengan bulan Agustus 2024 mencapai 15.571 ribu ton atau 1,94 persen lebih tinggi dari tahun 2023 sebesar 15.274 ribu ton. 

Untuk itu, realisasi PSR melalui dana pungutan BPDP menjadi prioritas utama. Apalagi, pemerintah juga berambisi swasembada energi biodiesel yang berbahan dasar minya sawit mentah. 

"Peningkatan produktivitas dan produksi harus segera dilakukan apalagi pemerintah baru akan menerapkan mandatory tahun depan di B40 kemudian akan dilanjutkan ke B50," utas Eddy. 

Sebelumnya tranformasi BPDPKS menjadi BPDP tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 132 tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan yang diundangkan pada 18 Oktober 2024. 

Badan Pengelola Dana mempunyai tugas melakukan perencanaan dan penganggaran, melakukan penghimpunan dana, melakukan pengelolaan dana, melakukan penyaluran penggunaan dana, melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban, dan melakukan pengawasan.

Baca Juga: BPDPKS Berubah Jadi Badan Pengelola Dana Perkebunan, Urus Sawit, Kakao, dan Kelapa

Adapun, dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan pengembangan sumber daya manusia perkebunan, penelitian dan pengembangan Perkebunan, promosi perkebunan, peremajaan Perkebunan, dan sarana dan prasarana perkebunan. 

Penghimpunan dana ditujukan untuk mendorong pengembangan perkebunan yang berkelanjutan. Penghimpunan dana bersumber dari pelaku usaha perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×