kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPH Migas kaji pembentukan peraturan tentang penyalur skala kecil


Rabu, 18 Agustus 2021 / 07:05 WIB
BPH Migas kaji pembentukan peraturan tentang penyalur skala kecil


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas tengah menyusun draft peraturan mengenai penyalur bahan bakar minyak (BBM) skala kecil. 

Tujuan utama dari penyusunan draft aturan tersebut ialah agar badan usaha  pemegang izin usaha niaga umum BBM bersama mitra penyalur lebih terdorong untuk melakukan penetrasi ke daerah-daerah yang belum memiliki penyalur BBM.

Direktur BBM BPH Migas, Alfon Simanjuntak mengatakan, hampir 4.000 lebih kecamatan di NKRI masih belum memiliki penyalur BBM. Walhasil, masyarakat di wilayah-wilayah tersebut harus menempuh jarak jauh atau melakukan pengisian di pengecer tidak resmi untuk memenuhi kebutuhan BBM-nya.

“Jadi terobosannya harus ada regulasi yang mengatur agar wilayah yang belum ada penyalur segera dibangun penyalurnya,” ujar Alfon saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (17/8).

Baca Juga: Gandeng UMKM Ansor, BNI dan Pertamina genjot bisnis Pertashop dan Agen46

Sedikit informasi, penyalur skala kecil sama seperti penyalur BBM reguler, namun memiliki skala yang lebih kecil. Selain itu, penyalur skala kecil juga hanya menyalurkan BBM non subsidi. Contoh konkretnya, penyalur skala kecil ini seperti Pertamina Shop alias Pertashop yang jamak dijumpai di berbagai wilayah. 

Sama halnya seperti penyalur BBM reguler, penyalur skala kecil juga berorientasi bisnis. Hanya, biasanya model bisnis dalam kemitraan antara penyalur skala kecil dengan badan usaha pemegang izin niaga umum memiliki margin yang lebih besar bila dibandingkan dengan penyalur reguler. 

Hal ini sebagai kompensasi untuk mengimbangi potensi permintaan BBM di lokasi penyalur skala kecil yang umumnya lebih rendah dibanding penyalur reguler, sebab penyalur skala kecil lebih menyasar daerah-daerah yang belum terjangkau oleh penyalur reguler.

Dihubungi terpisah, Koordinator Pengaturan BBM BPH Migas, I Ketut Gede Aryawan mengatakan, draft peraturan tentang penyalur skala kecil akan mengatur sejumlah hal seperti kriteria definisi dari penyalur skala kecil, serta ketentuan teknis seperti misalnya ketentuan jarak minimal antar penyalur skala kecil.

Dengan cara itu, badan usaha diharapkan lebih terdorong untuk berlomba-lomba melakukan penetrasi ke daerah-daerah yang belum memiliki penyalur BBM.

“Kalau jaraknya sudah diatur, mereka kan pasti bersaing dulu-duluan, kalau sudah ada yang bangun mereka enggak bisa bangun lagi dong karena jaraknya sudah diatur, itu akan mendorong mereka untuk saling beradu cepat,” terang Ketut.

Baca Juga: Setahun jalankan restrukturisas, begini capaian Pertamina




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×