kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPH Migas kaji pembentukan peraturan tentang penyalur skala kecil


Rabu, 18 Agustus 2021 / 07:05 WIB
BPH Migas kaji pembentukan peraturan tentang penyalur skala kecil


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Noverius Laoli

Saat ini, pihak BPH Migas tengah memfinalisasi draft peraturan yang disusun. Pada tahapan selanjutnya, draft peraturan yang sudah difinalisasi akan dibahas dalam rapat komite BPH Migas lalu dibahas dalam dengar pendapat umum alias public hearing bersama pemangku kepentingan lain seperti misalnya badan usaha pemegang izin usaha niaga umum dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Berikutnya, draft peraturan yang sudah dibahas akan kembali disidangkan oleh Komite BPH Migas dan baru akan diharmonisasi dengan peraturan lainnya apabila disetujui untuk diterbitkan menjadi peraturan baru.

Sejauh ini, Ketut mengaku belum bisa menyampaikan proyeksi garis waktu atau time line tahapan-tahapan pembuatan draft peraturan tentang penyalur skala kecil yang tengah disusun.

“Saya belum berani menyampaikan karena ini kan nanti masuk rapat komite saja belum, kalau sudah ada rapat komite baru saya berani menyampaikan, karena kami ini hanya tim teknis,” ujar Ketut.

Baca Juga: Kawasan JIIPE Gresik akan menopang kinerja AKR Corporindo (AKRA) di masa depan

Direktur Eksekutif ReforMiner, Institute Komaidi Notonegoro menilai, langkah pembentukan regulasi penyalur skala kecil merupakan upaya yang positif. Meski begitu, ia berpandangan bahwa pemerintah juga perlu membuat keekonomian bisnis hilir BBM menjadi lebih menarik untuk mempercepat pemerataan akses distribusi BBM ke seluruh wilayah NKRI.

Hal ini menurutnya bisa ditempuh melalui cara-cara seperti memperluas akses pasar bagi penyalur  dan mengkoneksikan wilayah-wilayah terdekat. Dengan cara itu, volume penjualan badan usaha/penyalur bisa menjadi lebih besar.

“Pengaturan itu satu hal, tetapi masalah keekonomian bisnisnya lebih penting untuk dilakukan. Bagaimana badan usaha bisa membuka unit usaha BBM jika hanya melayani misalnya hanya 20 KK misalnya,” kata Komaidi saat dihubungi oleh Kontan.co.id (17/8).

Menurut Komaidi, wilayah NKRI yang cukup luas dan jumlah penduduk kerap menjadi kendala bagi pemerataan akses distribusi BBM. Di sisi lain, banyak pula daerah yang mesti dijangkau dengan kombinasi berbagai moda transportasi.

Walhasil, tidak jarang terdapat daerah dengan jumlah penduduk yang terbatas namun sulit dijangkau, sehingga memiliki keekonomian yang kurang menarik. Di sinilah peran pemerintah menurut Komaidi menjadi penting.

“Jika (secara bisnis) tidak layak tentu perlu intervensi pemerintah,” ujarnya.

Selanjutnya: BPK temukan 26 kejanggalan keuangan negara, begini respon Sri Mulyani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×