Reporter: Muhammad Julian | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas tengah menyusun draft peraturan mengenai penyalur bahan bakar minyak (BBM) skala kecil.
Tujuan utama dari penyusunan draft aturan tersebut ialah agar badan usaha pemegang izin usaha niaga umum BBM bersama mitra penyalur lebih terdorong untuk melakukan penetrasi ke daerah-daerah yang belum memiliki penyalur BBM.
Direktur BBM BPH Migas, Alfon Simanjuntak mengatakan, hampir 4.000 lebih kecamatan di NKRI masih belum memiliki penyalur BBM. Walhasil, masyarakat di wilayah-wilayah tersebut harus menempuh jarak jauh atau melakukan pengisian di pengecer tidak resmi untuk memenuhi kebutuhan BBM-nya.
“Jadi terobosannya harus ada regulasi yang mengatur agar wilayah yang belum ada penyalur segera dibangun penyalurnya,” ujar Alfon saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (17/8).
Baca Juga: Gandeng UMKM Ansor, BNI dan Pertamina genjot bisnis Pertashop dan Agen46
Sedikit informasi, penyalur skala kecil sama seperti penyalur BBM reguler, namun memiliki skala yang lebih kecil. Selain itu, penyalur skala kecil juga hanya menyalurkan BBM non subsidi. Contoh konkretnya, penyalur skala kecil ini seperti Pertamina Shop alias Pertashop yang jamak dijumpai di berbagai wilayah.
Sama halnya seperti penyalur BBM reguler, penyalur skala kecil juga berorientasi bisnis. Hanya, biasanya model bisnis dalam kemitraan antara penyalur skala kecil dengan badan usaha pemegang izin niaga umum memiliki margin yang lebih besar bila dibandingkan dengan penyalur reguler.
Hal ini sebagai kompensasi untuk mengimbangi potensi permintaan BBM di lokasi penyalur skala kecil yang umumnya lebih rendah dibanding penyalur reguler, sebab penyalur skala kecil lebih menyasar daerah-daerah yang belum terjangkau oleh penyalur reguler.
Dihubungi terpisah, Koordinator Pengaturan BBM BPH Migas, I Ketut Gede Aryawan mengatakan, draft peraturan tentang penyalur skala kecil akan mengatur sejumlah hal seperti kriteria definisi dari penyalur skala kecil, serta ketentuan teknis seperti misalnya ketentuan jarak minimal antar penyalur skala kecil.
Dengan cara itu, badan usaha diharapkan lebih terdorong untuk berlomba-lomba melakukan penetrasi ke daerah-daerah yang belum memiliki penyalur BBM.
“Kalau jaraknya sudah diatur, mereka kan pasti bersaing dulu-duluan, kalau sudah ada yang bangun mereka enggak bisa bangun lagi dong karena jaraknya sudah diatur, itu akan mendorong mereka untuk saling beradu cepat,” terang Ketut.
Baca Juga: Setahun jalankan restrukturisas, begini capaian Pertamina
Saat ini, pihak BPH Migas tengah memfinalisasi draft peraturan yang disusun. Pada tahapan selanjutnya, draft peraturan yang sudah difinalisasi akan dibahas dalam rapat komite BPH Migas lalu dibahas dalam dengar pendapat umum alias public hearing bersama pemangku kepentingan lain seperti misalnya badan usaha pemegang izin usaha niaga umum dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Berikutnya, draft peraturan yang sudah dibahas akan kembali disidangkan oleh Komite BPH Migas dan baru akan diharmonisasi dengan peraturan lainnya apabila disetujui untuk diterbitkan menjadi peraturan baru.
Sejauh ini, Ketut mengaku belum bisa menyampaikan proyeksi garis waktu atau time line tahapan-tahapan pembuatan draft peraturan tentang penyalur skala kecil yang tengah disusun.
“Saya belum berani menyampaikan karena ini kan nanti masuk rapat komite saja belum, kalau sudah ada rapat komite baru saya berani menyampaikan, karena kami ini hanya tim teknis,” ujar Ketut.
Baca Juga: Kawasan JIIPE Gresik akan menopang kinerja AKR Corporindo (AKRA) di masa depan
Direktur Eksekutif ReforMiner, Institute Komaidi Notonegoro menilai, langkah pembentukan regulasi penyalur skala kecil merupakan upaya yang positif. Meski begitu, ia berpandangan bahwa pemerintah juga perlu membuat keekonomian bisnis hilir BBM menjadi lebih menarik untuk mempercepat pemerataan akses distribusi BBM ke seluruh wilayah NKRI.
Hal ini menurutnya bisa ditempuh melalui cara-cara seperti memperluas akses pasar bagi penyalur dan mengkoneksikan wilayah-wilayah terdekat. Dengan cara itu, volume penjualan badan usaha/penyalur bisa menjadi lebih besar.
“Pengaturan itu satu hal, tetapi masalah keekonomian bisnisnya lebih penting untuk dilakukan. Bagaimana badan usaha bisa membuka unit usaha BBM jika hanya melayani misalnya hanya 20 KK misalnya,” kata Komaidi saat dihubungi oleh Kontan.co.id (17/8).
Menurut Komaidi, wilayah NKRI yang cukup luas dan jumlah penduduk kerap menjadi kendala bagi pemerataan akses distribusi BBM. Di sisi lain, banyak pula daerah yang mesti dijangkau dengan kombinasi berbagai moda transportasi.
Walhasil, tidak jarang terdapat daerah dengan jumlah penduduk yang terbatas namun sulit dijangkau, sehingga memiliki keekonomian yang kurang menarik. Di sinilah peran pemerintah menurut Komaidi menjadi penting.
“Jika (secara bisnis) tidak layak tentu perlu intervensi pemerintah,” ujarnya.
Selanjutnya: BPK temukan 26 kejanggalan keuangan negara, begini respon Sri Mulyani
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)