kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

BPI akan bangun Jetty dekat PLTU Batang


Kamis, 21 April 2016 / 18:04 WIB
BPI akan bangun Jetty dekat PLTU Batang


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) akan membangun jetty sebagai pelabuhan sementara untuk bongkar muat peralatan konstruksi dan bongkar muat batubara bagi kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Batang.

Pelabuhan tersebut akan dibangun berdekatan dengan PLTU, sehingga penyediaan batubara menjadi efisien.

“Kami sejak awal tidak ada rencana untuk menggunakan pelabuhan Batang sebagai lokasi bongkar muat batubara,” jelas Mohammad Effendi, Presiden Direktur BPI, Rabu (20/4).

Effendi menjelaskan, sejak awal masa proyek PLTU dimulai, rencana pembangunan jetty tersebut telah disetujui PT PLN (Persero) dan dicantumkan dalam Perjanjian Jual Beli Listrik serta disetujui pemerintah provinsi Jawa Tengah dan dicantumkan dalam izin lingkungan yang diterbitkan.

Pembangunan jetty untuk pelabuhan bongkar muat batubara tersebut juga akan disesuaikan dengan kondisi lingkungan. Dengan demikian keberadaan pelabuhan tidak mencemari lingkungan, apalagi mengganggu aktivitas masyarakat sekitar yang berprofesi sebagai nelayan.

BPI telah memperoleh Izin Lingkungan pada 21 Agustus 2013 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 660.1/37 Tahun 2013.

Dalam dokumen tentang analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan program Corporate Social Responsibility (CSR), BPI juga telah menyampaikan sejumlah program untuk mengatasi dampak aktivitas PLTU Jawa Tengah baik dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi.

BPI telah menandatangi amandemen Perjanjian Jual Beli Listrik dengan PLN pada Rabu (06/04) lalu. Amandemen tersebut merupakan syarat perpanjangan batas waktu pembiayaan (RFD) untuk memenuhi financial closure sampai Senin (6/6) mendatang.

BPI merupakan perusahaan join venture tiga konsorsium yang melibatkan Electric Power Development Co., Ltd. (“J-Power”), Itochu Corporation (“Itochu”) dan PT Adaro Power, yang seluruhnya dimiliki PT Adaro Energy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×