Reporter: Leni Wandira | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai rencana Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mengubah masa berlaku sertifikat halal dari seumur hidup menjadi maksimal tiga tahun perlu dikaji lebih mendalam, khususnya dari sisi dampaknya terhadap pelaku usaha kecil.
Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero, mengatakan secara prinsip sertifikasi halal memang penting, baik untuk memperluas akses pasar domestik maupun ekspor. Apalagi, di negara-negara Timur Tengah atau pasar Muslim global, kehadiran sertifikat halal menjadi faktor kunci untuk meningkatkan kepercayaan terhadap produk Indonesia.
“Pasar global akan jauh lebih mudah menerima produk kita kalau didukung oleh sertifikat halal. Bahkan di dalam negeri pun masyarakat merasa lebih aman dan higienis bila produk yang mereka beli sudah bersertifikat,” ujarnya kepada Kontan, Minggu (5/10/2025).
Meski demikian, Edy menilai bahwa tingkat kesadaran terhadap sertifikasi halal di tingkat pelaku usaha mikro masih rendah. Banyak pelaku UMKM, terutama di sektor makanan skala kecil seperti warung, gerobak, dan warteg, belum menjadikan sertifikasi halal sebagai syarat utama dalam menjual produk.
Baca Juga: BPJPH Dorong Revisi Aturan Sertifikat Halal Seumur Hidup
Selain itu, kendala terbesar yang dihadapi pelaku UMKM adalah biaya sertifikasi dan proses administratif yang dianggap memberatkan.
“Untuk pengusaha mikro, biaya sertifikasi itu tidak sedikit. Modal mereka saja pas-pasan, jadi sulit kalau harus keluar dana tambahan lagi untuk proses halal,” tuturnya.
Terkait rencana pembatasan masa berlaku menjadi tiga tahun, Akumindo berharap BPJPH tidak langsung menerapkan sistem pemutusan otomatis ketika masa berlaku habis. Edy mengusulkan agar lembaga sertifikasi halal dapat berperan sebagai pendamping aktif bagi pelaku usaha, bukan hanya sebagai lembaga penerbit sertifikat.
“Kenapa tidak lembaga sertifikasi halal menjadi semacam advisor? Sebelum masa berlaku tiga tahun berakhir, mereka bisa melakukan pembinaan atau verifikasi ulang di lapangan. Kalau masih sesuai, cukup perpanjangan otomatis tanpa proses ulang dari awal,” jelasnya.
Baca Juga: BPJPH Targetkan Semua Produk Wajib Kantongi Sertifikat Halal Mulai Oktober 2026
Ia menambahkan, pemerintah juga perlu memberikan dukungan pembiayaan atau skema sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro. Menurutnya, jika pemerintah serius mendorong produk UMKM agar bisa bersaing di pasar ekspor, maka subsidi atau pembebasan biaya sertifikasi merupakan bentuk investasi jangka panjang untuk penguatan ekonomi rakyat.
“Kalau bisa disubsidi atau digratiskan bagi usaha mikro, itu bentuk investasi pemerintah untuk pengembangan ekonomi masyarakat. Tapi kalau biayanya besar dan sulit diurus, UMKM akan enggan mengurusnya,” paparnya.
Edy juga mengungkapkan bahwa Akumindo telah beberapa kali berdiskusi dengan lembaga sertifikasi halal untuk menyampaikan masukan serupa. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang membedakan perlakuan antara usaha mikro, kecil, dan besar, agar regulasi sertifikasi halal tidak menambah beban bagi sektor usaha paling kecil.
Sebagai informasi, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menilai aturan sertifikat halal yang berlaku seumur hidup pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja perlu ditinjau ulang.
Pasalnya, ketentuan tersebut berpotensi menghambat ekspor produk Indonesia ke berbagai negara. Menurut Haikal, praktik internasional menunjukkan bahwa sertifikat halal umumnya berlaku terbatas, mulai dari satu hingga tiga tahun.
"Tidak ada sertifikat halal berlaku selamanya atau sampai hari kiamat. Kalau aturan ini tidak diperbaiki, produk kita bisa ditolak di pasar luar negeri,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Selanjutnya: HUT TNI Ke-80, Prabowo Klaim Sampai Detik Ini Kekayaan Indonesia Masih Dicuri
Menarik Dibaca: Berapa Modal Buka Salon Kecantikan? Estimasi Rp 67,6 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News