kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

BPJPH Dorong Revisi Aturan Sertifikat Halal Seumur Hidup


Jumat, 03 Oktober 2025 / 19:46 WIB
BPJPH Dorong Revisi Aturan Sertifikat Halal Seumur Hidup
ILUSTRASI. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menilai aturan sertifikat halal yang berlaku seumur hidup pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja perlu ditinjau ulang.

Pasalnya, ketentuan tersebut berpotensi menghambat ekspor produk Indonesia ke berbagai negara.

Menurut Haikal, praktik internasional menunjukkan bahwa sertifikat halal umumnya berlaku terbatas, mulai dari satu hingga tiga tahun. 

“Tidak ada sertifikat halal berlaku selamanya atau sampai hari kiamat. Kalau aturan ini tidak diperbaiki, produk kita bisa ditolak di pasar luar negeri,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga: BPJPH Targetkan Semua Produk Wajib Kantongi Sertifikat Halal Mulai Oktober 2026

Ia menjelaskan, beberapa negara tujuan ekspor seperti Arab Saudi maupun Eropa hanya menerima sertifikat halal dengan masa berlaku tertentu. Tanpa penyesuaian regulasi, produk Indonesia akan kesulitan bersaing karena dianggap tidak memenuhi standar.

“Kalau sertifikat halal kita berlaku selamanya, sementara di luar negeri hanya diakui maksimal tiga tahun, maka transaksi halal kita jadi tidak tercatat. Akhirnya, produk kita dipandang rendah meskipun kualitasnya tinggi,” jelas Haikal.

Baca Juga: KKP Sinergi dengan BPJPH Pastikan Kehalalan Produk Perikanan

Karena itu, BPJPH bersama Kementerian Hukum dan HAM tengah mengkaji kemungkinan judicial review terhadap aturan tersebut. Haikal menegaskan, revisi regulasi menjadi penting agar sertifikat halal Indonesia tidak hanya sah secara domestik, tetapi juga diakui secara global.

Apalagi, potensi ekonominya sangat besar. Nilai transaksi halal dunia mencapai Rp 21.000 triliun, sedangkan kontribusi Indonesia baru sekitar Rp 637 triliun pada 2024. Haikal optimistis, dengan regulasi yang tepat, Indonesia bisa meningkatkan peran dan daya saing dalam industri halal internasional.

Baca Juga: Alur dan Syarat Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK lewat Program SEHATI BPJPH

Selanjutnya: Surge (WIFI) Pacu Ekspansi Internet Rakyat lewat Wi-Fi 7, Mulai dari Bali

Menarik Dibaca: Film Rangga dan Cinta Kembali Tayang, Produser Lihat Peluang Kolaborasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×