Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian Perhubungan mengumumkan rencana kenaikan tarif tol di ruas tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).
Penyesuaian tarif Jalan Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang (Cipularang) dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akan dilakukan pada tanggal 5 September 2020 Pukul 00.00 WIB.
Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, kenaikan tarif sesuai dengan dasar hukum, yakni UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol dan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Kenaikan tariff tol ini hanya berlaku untuk kendaraan golongan I seperti kendaraan pribadi. Sedangkan untuk golongan III (truk dengan tiga gandar atau sumbu roda) serta golongan V (truk dengan lima gandar) akan mengalami penurunan tarif.
Didalam Pasal 48 ayat (3) dikatakan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi sesuai dengan formula tarif baru=tarif lama (1+inflasi). Kemudian pada Pasal 48 ayat (4) dan Pasal 68 ayat (3) dinyatakan, pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh menteri.
Baca Juga: Siap-sap, tarif tol Cipularang bakal naik mulai 5 September 2020
Danang menjelaskan, penyesuaian tarif Jalan Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang (Cipularang) sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang. Dalam penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik yaitu turun sebesar 10,06% untuk Golongan III dan turun sebesar 13,02% untuk Golongan V.
Selain itu, Penyesuaian tarif Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi. Dalam penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan V, yaitu sebesar 9,61%.
"Penyesuaian tarif ini berdasarkan keputusan menteri. Penyesuaian tarif juga merupakan salah satu upaya penting dalam mendukung aksesibilitas angkutan logistik nasional, melalui penyesuaian dan rasionalisasi tarif, sehingga untuk Golongan III dan Golongan V mengalami penurunan," ujar Danang kepada kontan.co.id, Rabu (02/9).
Menurutnya, yang namanya penyesuaian tidak otomatis naik. Yang naik hanya golongan I. Sedangkan golongan III dan V yang notabene kendaraan besar pengangkut logisitik mengalami penurunan signifikan.