Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .
Danang menyampaikan, fokus utama terhadap penurunan tarif angkutan logistik Golongan V dan Kendaraan Golongan III juga memberikan keuntungan lebih bagi masyarakat. Hal ini sekaligus merupakan upaya Pemerintah dalam mendukung peningkatan kinerja pelayanan jasa logistik dan sektor industry.
"Sehingga pemanfaatan jalan bebas hambatan memiliki manfaat penting sebagai poros pertumbuhan ekonomi kawasan dan menjadi fungsi layanan kawasan tersebut yang semakin berkembang," katanya.
Kehadiran Jalan Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang (Cipularang) dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) merupakan akses penting dalam mendukung stabilitas ekonomi peningkatan usaha logistik di wilayah Jawa Barat setiap harinya.
Baca Juga: Tarif tol naik untuk dua ruas milik PT Jasa Marga Tbk, ini rinciannya
Ia berharap penurunan tarif untuk kendaraan golongan III dan V angkutan logistik bisa berdampak besar. Khususnya dalam penggunaan jalan tol yang lebih murah dan membantu percepatan distribusi barang.
BPJT Kementerian PUPR juga terus berkoordinasi kepada PT Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Jalan Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang (Cipularang) dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) guna terus memperhatikan dan memastikan keamanan serta kenyamanan pengguna jalan selama berkendara di ruas tol Cipularang dan tol Padaleunyi.
Simulasi tarif bagi kendaraan golongan I yang berasal dari Jakarta dengan tujuan Bandung via gerbang tol Pasteur. Sebelum penyesuaian tarif, kendaraan harus membayar Rp 58.000. Rinciannya Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 39.500 dan Padaleunyi Rp 3.500.
Sementara setelah penyesuaian, tarif yang dikeluarkan sebesar Rp 61.000. Rinciannya, Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 42.500 dan Padaleunyi Rp 3.500.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News