Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Investasi properti erat kaitannya dengan pertanahan. Jika suatu lahan terdapat konflik atau sengketa, maka akan mengganggu investasi properti dan juga stabilitas pertanahan Nasional.
Untuk itu, Direktur Penatagunaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Budi Mulyanto berjanji akan mengawasi penggunaan tanah dan mengatasi sengketa atau konflik pertanahan demi menunjang kondusifnya iklim investasi.
"Pada umumnya, sengketa dan konflik pertanahan terjadi karena tidak sempurnanya perolehan tanah dan tidak lengkapnya persyaratan untuk legalisasi tanah," ujar Budi, Kamis (4/12).
Budi mengatakan, sengketa dan konflik bisa terjadi karena adanya perjanjian-perjanjian lain yang tidak terpenuhi. Selain itu, perijinan yang tumpang tindih juga memicu sengketa dan konflik pertanahan. Menurut Budi, hal-hal ini akan menjadi perhatian utama BPN dalam mencegah dan mengatasi sengketa atau konflik pertanahan.
Pada 2012, BPN tercatat telah menyelesaikan sengketa tanah sebanyak 4.291 kasus. Sementara pada 2013 sebanyak 2.771 kasus .
Budi juga menjanjikan BPN terus berupaya mempercepat pelayanan pertanahan agar masyarakat tidak dipersulit dengan proses sertifikasi yang panjang.
"Percepatan pelayanan dilakukan dengan membangun Kantor Pertanahan Bergerak (LARASITA) dan Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) dan Pembangunan Infastruktur Data Pertanahan," kata Budi.
Upaya lainnya, menurut dia, dengan mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Pertanahan Nasional, Pembangunan Database Pertanahan Digital, penataan kelembagaan dan sumber daya manusia, serta peningkatan pengawasan dan akuntabilitas aparatur.
Kewajiban pemerintah
Budi menjelaskan, pada prinsipnya, BPN harus berkontribusi meningkatkan kesejahteraan rakyat. Di samping juga harus bisa mengelola tata kehidupan bersama supaya adil dan harmonis.
"Menurut UUPA No. 5 Tahun 1960, pemerintah wajib mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi (tanah), air dan ruang angkasa," kata Budi.
Dia menuturkan, peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dalam pembangunan adalah melaksanakan pengadaan tanah untuk kegiatan pembangunan.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memperoleh tanah. "Tanah yang diperoleh harus bukan kawasan hutan, bebas dari kayu atau hasil hutan lainnya, bebas garapan masyarakat dan penguasaan masyarakat, di luar peta moratorium ijin baru, dan bebas dari sengketa konflik," jelas Budi. (Arimbi Ramadhiani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News