kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

BPOM berlakukan sertifikasi bebas radiasi untuk produk pangan asal Jepang


Senin, 21 Maret 2011 / 08:20 WIB
BPOM berlakukan sertifikasi bebas radiasi untuk produk pangan asal Jepang
ILUSTRASI. Wall Street.


Reporter: Herlina KD, Mia Winarti Syaidah | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Dampak radiasi nuklir di Jepang yang semakin meluas membuat berbagai negara mulai waspada dengan memperketat impor produk asal Jepang. Indonesia juga melakukan langkah antisipasi dengan meningkatkan pengawasan impor produk pangan dari Jepang.

Caranya, Indonesia akan meminta sertifikasi bebas radiasi nuklir terhadap semua produk, khususnya produk pangan asal negeri sakura ini. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy Sparingga mengungkapkan, semua produk pangan asal Jepang yang diimpor setelah tanggal 11 Maret 2011 harus disertai dengan sertifikat bebas radiasi.

"Ini berlaku untuk semua produk terutama produk pangan olahan asal Jepang," ujarnya kepada KONTAN Minggu (20/3). Ia menambahkan, kebijakan ini akan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. "Yang jelas, sampai semuanya bisa terkendali. Karena sampai saat ini dampak radiasi ini terus meluas dan kita tidak tahu sampai seberapa besar dampaknya ke depan," jelas Roy.

Menurut Roy, dalam hal ini sebagai lembaga pengawas obat dan makanan yang tergabung dalam Codex Alimentarius, BPOM akan mengikuti ketentuan yang dibuat oleh Codex dalam hal prosedur keamanan pangan. "Indonesia adalah anggota Codex, sehingga kita akan mematuhi apa yang sudah diatur dalam Codex," jelasnya.

Catatan saja, Codex adalah badan antar pemerintah dibawah naungan FAO dan WHO. Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan konsumen, menjamin praktek jujur dalam perdagangan pangan internasional.

Codex menetapkan teks yang terdiri dari standar, pedoman, kode implemetasi dan rekomendasi lainnya yang mencakup komoditi pangan, ketentuan bahan tambahan dan kontaminasi pangan.

Indonesia adalah satu dari 182 negara anggota PBB dibawah WHO yg menerapkan Codex Alimentarius. Beberapa produk pangan yang dicakup dalam Codex antara lain produk susu, gula, kakao, cokelat dan produk turunan sereal.

Saat ini, Roy bilang BPOM akan memberlakukan sertifikasi bebas radiasi untuk produk pangan olahan. Roy juga bilang BPOM juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan antisipasi dampak radiasi terhadap produk pangan lainnya.

Untuk produk pangan segar seperti buah-buahan, sayuran dan produk perikanan misalnya, Roy mengatakan BPOM akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perikanan untuk melakukan antisipasi. "Kita akan membahas dengan kementerian terkait dengan produk yang ada di bawah naungan mereka," katanya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih bilang kementerian Kesehatan mendukung langkah BPOM untuk memprioritaskan produk yang harus dideteksi kadar radiasinya. Menurutnya, makanan kering menjadi salah satu prioritas deteksi ini. Saat ini, Kementerian Kesehatan juga sedang membahas kriteria produk impor dari Jepang yang harus diwaspadai.

Ketua Aprindo bidang Supermarket Nugroho Setiadarma mengatakan, pihaknnya sudah mengehentikan impor sayuran dan buah dari jepang semenjak gempa terjadi.

Sementara itu Direktur Impor pada Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan pun berpendapat sama
menurut Partogi, kebijakan BPOM atas impor makanan memang seharusnya dilakukan.

"Kalau dampaknya terhadap impor secara umum, kita memang belum menghitungnnya, paling sekitar satu atau dua mingguan lagi akan kelihatan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×