kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BPOM musnahkan produk ilegal senilai Rp 1,37 M


Jumat, 22 Februari 2013 / 15:33 WIB
BPOM musnahkan produk ilegal senilai Rp 1,37 M
ILUSTRASI. Karyawan melintas di dekat layar yang menampilkan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (8/10/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perdagangan memusnahkan produk ilegal senilai Rp 1,37 miliar. Produk yang dimusnahkan itu terdiri dari obat-obatan, obat tradisional, suplemen makanan, kosmetika dan pangan ilegal dengan rincian 594 item dan 79.376 kemasan.

Dalam siaran pers BPOM hari ini, menyebutkan, produk ilegal tersebut merupakan hasil pengawasan terpadu yang dilakukan oleh Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (Tim TPBB) yang diketuai oleh Menteri Perdagangan.

Selama tahun 2012, Badan POM RI sebagai bagian dari Tim TPBB ikut melakukan operasi pengawasan barang beredar, dengan fokus pengawasan Obat dan Makanan, antara lain di kota Surabaya, Padang, Balikpapan, Pekanbaru, Manado, Semarang dan Batam.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2013, BPOM telah melakukan penyitaan terhadap obat tradisional ilegal di daerah Ponorogo  Jawa Timur, dengan jumlah temuan lebih kurang 283.760 botol, dan nilai keekonomian ditaksir Rp1,76 miliar.  

“Pada tanggal 18 Februari 2013, telah dilakukan pemusnahan temuan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat di Bandar Lampung dengan nilai Rp 1 miliar,” jelas pernyataan resmi BPOM hari ini, Jumat (22/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×