Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Janji pemerintah menjadikan harga gas industri lebih kompetitif bagi pelaku bisnis nyatanya belum juga terlaksana. Terbukti dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 16 TAHUN 2016 tentang Penetapan Harga dan Pengguna Gas Bumi Tertentu, harga gas bagi pelaku industri belum juga turun.
Di sisi lain, rencana pemerintah untuk mengatur regulated margin penyaluran gas di hilir dengan merevisi Peraturan Menteri ESDM (Permen) 19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa juga belum dilakukan. Permen 19 tersebutlah yang membuat harga gas di hilir menjadi mahal karena badan usaha swasta bisa menetapkan harga sendiri. Seharusnya harga gas di hilir ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, adanya Permen 19/2009 membuat terjadinya multitrader dalam satu jaringan pipa gas. Padahal seharusnya dalam satu jalur gas hanya boleh ada satu produsen, satu shipper, satu transporter dan satu trader hingga gas sampai ke konsumen akhir.
Nyatanya saat ini para trader malah menjual kepada trader lainnya sehingga menimbulkan rente. "Permen 19/2009 itu yang bikin kacau bisa menciptakan multitrader dan itu tidak direvisi-revisi," jelas Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng, Selasa (2/8).
Namun, sejauh ini Kementerian ESDM memang tak pernah membahas revisi Permen 19. "Revisi Permen 19 belum pernah dibahas. dari zaman Edy (Edy Hermantoro mantan Dirjen Migas) belum pernah dibahas,"ungkap Andy pada Selasa (2/8).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan revisi Permen 19 tengah dibahas di jajaran Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM. "Sudah dimulai, in progress,"ujar Wiratmaja ketika dihubungi KONTAN pada Selasa (2/8).
Pembahasan mengenai revisi Permen 19 tersebut nantinya juga akan melibatkan BPH Migas. "Nanti tentu dilibatkan ya, kan pengaturan nanti oleh BPH Migas,"jelas Wiratmaja.
Sebelumnya Wiratmaja mengatakan pemerintah akan mengatur harga gas mulai dari hulu hingga ke hilir melalui Perpres Tata Kelola Migas dan merevisi Permen 19/2009. Dengan beleid tersebut, pemerintah akan menata harga gas di hilir dengan skema regulated margin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News