Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Harga gas untuk industri hingga kini belum juga turun. Pasalnya, setelah ada Peraturan Menteri ESDM, ternyata harus ada Peraturan Menteri Perindustrian. Saat ini Peraturan Menteri Perindustrian baru sampai draft.
Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam menyatakan, draft aturan penurunan harga gas bagi industri hanya tinggal menunggu penandatanganan oleh Menteri Perindustrian. "Tapi sebelumnya Pak Menteri akan bertemu Menteri ESDM dulu," kata Khayam kepada KONTAN, Minggu (30/7).
Seperti diketahui, Menteri ESDM sudah menerbitkan Permen ESDM Nomor 16/2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga dan Pengguna Gas Bumi Tertentu. Permen ESDM ini adalah turunan dari Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan harga Gas Bumi. Dalam PP disebutkan industri pengguna gas yang mendapatkan insentif adalah pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Meskipun sudah ditetapkan industri yang bakal mendapatkan penurunan harga gas US$ 2 per mmbtu itu, Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja menyatakan, pemerintah masih menyisir industri lain yang layak untuk mendapatkan penurunan harga gas.
"Kami akan ubah 36 kontrak jual-beli gas, sementara Perindustrian akan menetapkan pelaku industri yang akan mendapatkan penurunan harga gas," imbuh dia. Saat ini belum jelas apakah sektor industri yang mendapat penurunan harga gas akan bertambah atau malah berkurang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News