kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.485.000   78.000   3,24%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

BRTI akan garap aturan konsolidasi para operator


Rabu, 19 Desember 2018 / 18:49 WIB
BRTI akan garap aturan konsolidasi para operator
ILUSTRASI. Menkominfo lantik Anggota KRT-BRTI Periode 2018-2022


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Usai dilantik oleh Menteri Komunikasi dan Informatika pada hari ini, komisioner BRTI akan bergerak cepat untuk bekerja. Salah satu agenda prioritas yang akan dikerjakan dalam waktu dekat adalah yang berkaitan dengan konsolidasi operator.

I Ketut Prihadi Kresna, Anggota BRTI menyampaikan bahwa dalam waktu dekat BRTI akan membuat aturan mengenai konsolidasi industri baik operator seluler maupun penyelenggara telekomuniasi. Hal ini berkaitan dengan penggunaan spektrum frekuensi radio dan masalah penomoran.

“Terkait aturan tersebut baru rapat dua kali, satu dengan operastor sudah. Kedua, dari internal dan KPPU juga, intinya konsolidasi yang nanti melibatkan penggunaan spektrun frekuensi radio dan masalah penomoran,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/12)

Menurutnya aturan mengenai konsolidasi tersebut disampaikan oleh operator karena berkaitan dengan sumber daya spektrum, penyeusian izin, penomoran dan pembayaran PNBP. Menurutnya, terkait usulan tersebut, BRTI membuat daftar mengenai masukan dari operator dan juga yang menjadi usulan internal BRTI. “Kalau sudah siap draft-nya baru kami diskusikan lagi dengan operator dan nantinya baru ada konsultasi publik,” lanjutnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memperkuat aturan registrasi prabayar sesuai dengan ketetapan BRTI. Pihaknya bersama dengan Bareskim akan melakukan evaluasi. Yang jelas, BRTI akan membuat regulasi sesuai dengan kebutuhan industri dan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×