kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.988   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.122   -26,16   -0,43%
  • KOMPAS100 793   -5,23   -0,65%
  • LQ45 608   -3,65   -0,60%
  • ISSI 212   -0,09   -0,04%
  • IDX30 337   -1,94   -0,57%
  • IDXHIDIV20 427   -0,46   -0,11%
  • IDX80 91   -0,65   -0,71%
  • IDXV30 115   -0,40   -0,35%
  • IDXQ30 110   -0,10   -0,09%

Waspada, Aksi Scam Semakin Masif, Pemblokiran Saja Tak Cukup


Selasa, 29 September 2026 / 20:01 WIB
Waspada, Aksi Scam Semakin Masif, Pemblokiran Saja Tak Cukup
ILUSTRASI. Pengungkapan tindak pidana perjudian daring (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Di tengah pesatnya perkembangan transaksi dan layanan digital, kasus penipuan online atau scam semakin masif.. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian akibat penipuan online mencapai Rp 9,1 triliun sepanjang November 2024 hingga Desember 2025. Jumlah itu berasal dari lebih 411.000 laporan.

Sementara itu, Global Anti-Scam Alliance (GASA) dalam State of Scam in Indonesia Report 2025 menyebut 66% masyarakat Indonesia pernah mengalami percobaan penipuan. Laporan ASEAN Guide on Anti-Scam Policies and Best Practices juga memperkirakan kerugian akibat scam di Indonesia mencapai sekitar 0,2% produk domestik bruto (PDB) nasional setiap tahun.

Kompleksitas penipuan online juga terlihat dari rantai kejahatannya yang melibatkan sejumlah sektor. Rantai tersebut setidaknya mencakup empat lapisan. Yakni akses telekomunikasi, penyamaran melalui platform digital, transaksi melalui bank maupun penyelenggara pembayaran, hingga pencucian dana melalui rekening penampungan.

Kondisi tersebut mendorong perlunya penguatan koordinasi antarlembaga dan industri agar penanganan scam tidak berjalan secara parsial. 

Baca Juga: Antam (ANTM) Siapkan Mitigasi Dampak El Nino terhadap Bisnis Nikel

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar mengatakan, penipuan online melibatkan berbagai bagian dalam ekosistem digita. Sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan satu institusi.

"Kita membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat, sehingga informasi, kebijakan, dan langkah penanganan dari masing-masing sektor dapat saling terhubung dan memperkuat satu sama lain,” ujar Sabar, dalam keterangannya, Selasa (28/9).

Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI), Sally Marintan Hutapea menambahkan, kecepatan menjadi faktor penting karena dana hasil penipuan dapat berpindah lintas kanal dalam hitungan menit.

“Speed of detection harus diikuti dengan speed of response. Semakin lama jeda antara fraud atau scam terdeteksi, dilaporkan, dan ditindaklanjuti, semakin kecil peluang dana dapat diamankan,” kata Sally.

Koordinasi tidak cukup sebatas pertukaran informasi,  perlu diikuti mekanisme cepat untuk pemblokiran dan penghentian aliran dana.

Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Safriansyah Yanwar Rosyadi mengatakan, salah satu langkah yang dapat dikembangkan adalah blacklist bersama lintas sektor sehingga pemblokiran dapat dilakukan lebih cepat.

Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya PPATK Ambar Widya menilai penanganan tidak cukup hanya menyasar pelaku secara individual. “Fokus penindakan ke satu-satu pelaku kurang efektif. Kita harus mulai melakukan disrupsi untuk merusak ekosistem yang dimanfaatkan oleh jaringan scam ini,” ujarnya.

Dari sisi industri, penguatan koordinasi juga dinilai membutuhkan regulasi payung. VP-Head of Government Relations Indosat Ooredoo Hutchison, Bey Bambang Subagio mengatakan, pemblokiran nomor oleh operator belum tentu menghentikan penyalahgunaan nomor tersebut di platform lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×