kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BRTI akan panggil manajemen operator


Rabu, 07 Desember 2011 / 10:15 WIB
BRTI akan panggil manajemen operator
ILUSTRASI. Harga bitcoin yang terus melambung menyebabkan para pencari cuan turut melirik prospek investasi kripto ini.


Reporter: Yudo Widiyanto, Arif Wicaksono | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Dalam waktu dekat, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan melakukan koordinasi dengan manajemen operator seluler. Selain untuk sosialisasi keputusan pemberlakukan tarif SMS lintas operator, pertemuan ini juga sekaligus untuk membicarakan mekanisme uji coba perubahan aturan itu yang akan dimulai Januari hingga Mei 2012.

Heru Sutadi, anggota Komisioner BRTI mengatakan, koordinasi akan dilakukan paling lambat minggu depan. "Kami akan koordinasi dengan mereka terkait rencana uji coba dari pola lama, sender keep all ke tarif interkoneksi berbasis biaya (cost base)," ujarnya kepada KONTAN, kemarin.

Langkah ini, kata Heru, harus segera dilakukan lantaran SMS yang bersifat satu arah seperti SMS spam ke konsumen jumlahnya sudah tidak lagi terbendung.

Heru menjelaskan, dalam masa uji coba nanti, BRTI akan membuka peluang bagi semua pihak untuk melakukan evaluasi terhadap sistem interkoneksi SMS, termasuk mengenai ketetapan tarif batas atas interkoneksi SMS sebesar Rp 23. "Jika ada operator keberatan dengan adanya tarif ini, bisa saja tarif tersebut diubah saat setelah dilakukan uji coba," tandas Heru.

Untuk itu, melalui Asosiasi Kliring Interkoneksi Telekomunikasi (Askitel), BRTI akan menyerahkan perhitungan interkoneksi SMS keoperator seluler. Saat ini, anggota Askitel terdiri dari seluruh operator seluler yang melakukan kegiatan interkoneksi SMS.

Adapun mekanisme interkoneksi SMS, kata Heru, masih akan tetap mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Nomor 08 tahun 2006 tentang interkoneksi. Selama ini, operator sudah menjalankan beleid ini untuk sistem interkoneksi layanan suara (voice).

Salah satu poin penting dalam mekanisme interkoneksi adalah: operator seluler wajib membuat penawaran tarif interkoneksi SMS melalui Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) sebelum memungut tarif dari operator lain. Adapun, BRTI nanti akan menetapkan DPI sebelum berlaku efektif.

Hasnul Suhaimi, Direktur Utama PT XL Axiata menuturkan, sistem interkoneksi ini akan menyebabkan biaya pengiriman SMS akan semakin mahal. Soalnya, operator seluker akan cederung mengalihkan beban tarif ineterkoneksi SMS ke tangan konsumen. Kalau sudah begitu, "Dampaknya, konsumen bisa lari ke layanan lain seperti instan massager yang masih gratis," ungkapnya.

Sidarta Sidik, Direktur PT Hutchison CP (Three) menambahkan, jika pemerintah benar-benar ingin memberantas SMS spam, sebaiknya pemerintah lebih mendorong operator untuk memaksimalkan aplikasi penyaring SMS spam. "Aplikasi untuk menyaring SMS spam harus diperkuat," ungkapnya.

Tanpa dukungan operator, aturan penerapan tarif interkoneksi tampaknya berpotensi hanya menjadi aturan di atas kertas saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×