Reporter: Harry Febrian, Riendy Astria | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bersama dengan para operator telekomunikasi akan merancang sistem aplikasi yang memungkinkan pelanggan tidak lagi menerima layanan yang tidak diinginkan.
Demikian salah satu hasil pertemuan antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan stakeholder terkait pencurian pulsa SMS di Jakarta, Selasa (11/10)
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Syukri Batubara, menyatakan, sistem ini diharapkan bisa melindungi pelanggan yang tidak ingin diganggu oleh SMS ataupun layanan lainnya yang berpotensi merugikan pelanggan.
"Sistem ini berupa semacam pengaturan privasi. Pelanggan dapat mendaftarkan nomornya. Setelah nomor pelanggan sudah tercatat dalam sistem BRTI, maka otomatis ia tidak akan menerima konten-konten atau SMS yang tidak ia kehendaki," ujarnya.
Komisioner BRTI Adi Seno menambahkan, pembahasan secara detail dan pembuatan sistem pengaturan privasi ini diharapkan bisa selesai dalam waktu tiga bulan ke depan.
Beberapa poin lain dari pertemuan ini masih serupa dengan pertemuan sebelumnya, yaitu BRTI akan menyampaikan data keluhan pelanggan kepada pihak kepolisian.
BRTI juga akan melakukan pengawasan untuk melihat hubungan bisnis antara penyedia konten dan operator telekomunikasi. Selain itu BRTI dan operator telekomunikasi akan membuat iklan layanan masyarakat secara massif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News