Reporter: Harry Febrian, Dani Prasetya | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Telekomunikasi (Kemkominfo) bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta para operator telekomunikasi untuk beriklan secara masif untuk memberi penjelasan kepada pelanggan terkait indikasi pencurian pulsa melalui pesan singkat alias short message service (SMS) yang marak terjadi belakangan ini.
Iklan ini nantinya harus berisi penjelasan mengenai modus pencurian pulsa serta imbauan untuk berhati-hati bagi para pelanggan telepon seluler. Ini merupakan salah satu poin yang dihasilkan dari pertemuan antara Kemkominfo dengan 10 operator telekomunikasi hari ini (5/10).
"Ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab operator untuk mencegah terjadinya penipuan terkait penyediaan konten maupun SMS promo," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Gatot S. Dewa Broto.
Beberapa poin keputusan lainnya adalah ketersediaan operator telekomunikasi untuk menerima sanksi jika terbukti melanggar peraturan.
Head of Corporate Communication PT Excelcomindo Pratama Tbk. (XL) Febriati Nadira menyatakan pihaknya akan terus melakukan perbaikan dalam hal SMS promosi agar pelanggan bisa mendapatkan informasi yang jelas dan tidak merasa tertipu.
"Kami akan terus melakukan perbaikan, khususnya cara kita berpromosi melalui SMS. Kami akan perbaiki penggunaan kata-kata sehingga pelanggan bisa dapat informasi yang transparan terkait layanan SMS promo," janji Nadira.
GM Corporate Communications Telkomsel R. Indra pun bersedia memperbaiki konten sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan. "Kami akan memperkuat pengawasan penggunaan kata-kata dalam setiap SMS promo atau konten yang terkirim," ujar Indra.
Terang saja para operator gencar menjalankan SMS promo maupun konten, sebab Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), omzet layanan SMS semacam itu diperkirakan mampu menyedot pulsa pelanggan prabayar mencapai Rp 1,023 triliun per hari.
Nilai itu muncul dengan asumsi pulsa yang tersedot sebesar Rp 5.000 tiap kali pengiriman SMS ke satu nomor pelanggan. Salah satu anggota YLKI Sularsi mengatakan, pelanggan layanan telekomunikasi prabayar mencapai 93% dari 220 juta nomor yang diterbitkan di Indonesia. "Modus pemotongan pulsa ini bermacam-macam dan sudah terjadi dalam beberapa tahun terakhir," ujar Sularsi.
Kominfo berkilah, peraturan yang ada sudah cukup untuk mengatur masalah terkait soal SMS promo maupun layanan konten dengan cara reg dan unreg. "Tapi memang penegakan hukumnya masih harus dioptimalkan lagi," ujar Gatot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News