Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan batas penghasilan penerima rumah subsidi hingga Rp 17 juta per bulan mulai mendapat perhatian dari pengembang properti. PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) membuka peluang untuk mendukung kebijakan tersebut, sementara PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) masih mencermati perkembangan aturan.
Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), Hermawan Wijaya mengatakan, perseroan terbuka untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kesesuaian produk dan kebutuhan pasar di kawasan yang dikembangkan BSDE.
“Pada prinsipnya, BSDE terbuka untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kesesuaian produk dan kebutuhan pasar di kawasan yang dikembangkan BSDE,” ujar Hermawan kepada Kontan, Jumat (9/10/2026).
Meski demikian, BSDE masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan ketentuan teknis dari pemerintah. Hermawan mengatakan, perseroan perlu melakukan kajian lebih lanjut setelah aturan tersebut diterbitkan.
Baca Juga: Pengembang Properti Buka Peluang Garap Rumah Subsidi, Tunggu Aturan Teknis Pemerintah
Karena itu, BSDE belum merinci rencana pengembangan maupun target pasokan rumah subsidi yang akan disiapkan perseroan.
Sementara itu, MTLA menilai kenaikan batas penghasilan penerima rumah subsidi berpotensi memperluas pasar perumahan. Namun, efektivitas kebijakan tersebut tetap bergantung pada ketentuan akhir program dan dukungan pembiayaan.
Direktur PT Metropolitan Land Tbk, Olivia Surodjo mengatakan, kenaikan batas penghasilan dapat membuka akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap yang sebelumnya belum memenuhi kriteria penerima.
“Ke depan, kami akan mencermati perkembangan kebijakan dan mengevaluasi peluang yang sesuai dengan strategi pengembangan bisnis perusahaan,” ujar Olivia kepada Kontan, Jumat (9/10/2026).
Baca Juga: Batas Penghasilan Rumah Subsidi Naik, Metland (MTLA) Cermati Peluang Pasar
Meski demikian, Olivia mengatakan Metland saat ini belum mengembangkan produk rumah subsidi. Dengan demikian, perseroan belum memiliki rencana maupun target penambahan unit untuk segmen tersebut.
Menurut Olivia, perluasan batas penghasilan penerima dapat memperluas jangkauan masyarakat yang memenuhi syarat memperoleh rumah subsidi. Namun, kebijakan tersebut perlu dibarengi stimulus lain agar mampu mendorong daya beli dan penjualan properti.
Beberapa faktor yang perlu diperhatikan antara lain kemudahan akses KPR, keterjangkauan harga rumah, serta efisiensi proses perizinan. Selain itu, pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan insentif fiskal, termasuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), untuk mendorong permintaan properti.
Baca Juga: Pemerintah Perluas Penerima Rumah Subsidi, REI Proyeksi Penjualan Naik 30%-40%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














