kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.572.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 17.918   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.094   62,48   1,04%
  • KOMPAS100 785   10,40   1,34%
  • LQ45 602   8,03   1,35%
  • ISSI 213   1,61   0,76%
  • IDX30 334   4,21   1,27%
  • IDXHIDIV20 427   4,86   1,15%
  • IDX80 90   1,14   1,28%
  • IDXV30 117   0,96   0,83%
  • IDXQ30 109   1,31   1,21%

Pemerintah Perluas Penerima Rumah Subsidi, REI Proyeksi Penjualan Naik 30%-40%


Jumat, 09 Oktober 2026 / 16:24 WIB
Pemerintah Perluas Penerima Rumah Subsidi, REI Proyeksi Penjualan Naik 30%-40%
ILUSTRASI. Perluasan batas penghasilan penerima rumah subsidi hingga Rp 17 juta per bulan berpeluang membuka pasar baru bagi industri properti di Indonesia. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perluasan batas penghasilan penerima rumah subsidi hingga Rp 17 juta per bulan berpeluang membuka pasar baru bagi industri properti di Indonesia. Real Estat Indonesia (REI) memperkirakan kebijakan tersebut dapat meningkatkan penjualan rumah subsidi sebesar 30%-40%, meskipun pasar properti masih menghadapi tekanan.

Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya menyambut positif rencana pemerintah menaikkan batas penghasilan masyarakat yang berhak mengakses fasilitas rumah subsidi. Menurut dia, kebijakan ini dapat memperluas kesempatan kepemilikan hunian bagi kelompok masyarakat berpenghasilan menengah yang sebelumnya belum memenuhi kriteria penerima.

“Di mana kita melihat kan sebenarnya rumah subsidi itu bukan melulu hanya masalah subsidinya, tapi di sana ada beberapa hal ya yang membuat kenapa rumah yang dikategorikan subsidi ini menarik,” kata Bambang kepada Kontan, Jumat (9/10/2026).

Bambang menjelaskan, daya tarik rumah subsidi tidak hanya berasal dari harga jual yang relatif terjangkau, tetapi juga dari berbagai insentif pembiayaan dan perpajakan. Salah satunya adalah fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) dengan bunga tetap sekitar 5%-6% per tahun, bergantung pada kelompok penerima, dengan tenor pinjaman mencapai 20 tahun hingga 25 tahun.

Baca Juga: Agung Podomoro (APLN) Tawarkan Hunian Mulai Rp 300 Jutaan dengan Konsep Lifestyle

Selain bunga kredit yang relatif rendah, pembelian rumah subsidi juga memperoleh fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), sesuai ketentuan yang berlaku. Berbagai fasilitas tersebut dapat mengurangi beban biaya yang harus ditanggung masyarakat saat membeli rumah.

Menurut Bambang, peningkatan batas penghasilan penerima subsidi juga berpotensi memperluas pilihan hunian yang dapat diakses masyarakat. Dengan skema tersebut, masyarakat berpeluang membeli rumah dengan harga hingga Rp 500 juta melalui fasilitas yang memperoleh dukungan pemerintah.

Pilihan hunian pun tidak harus terbatas pada rumah tapak. Perluasan kriteria penerima dapat membuka peluang bagi masyarakat untuk mengakses hunian vertikal atau apartemen yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.

Meski demikian, REI tidak memperkirakan kenaikan batas penghasilan tersebut akan langsung mendorong lonjakan penjualan secara drastis. Kondisi pasar properti yang masih lesu menjadi salah satu faktor yang membatasi potensi pertumbuhan permintaan.

“Di atas 30 lah sampai 40%. Kita enggak bisa berharap bisa dua tiga kali lipat karena kondisi dari pasar saat ini kan memang juga sedang lesu,” ujar Bambang.

REI Minta Pemerintah Atur Segmentasi Penerima Rumah Subsidi

Di balik peluang peningkatan penjualan, REI menilai perluasan kelompok penerima rumah subsidi perlu disertai pengaturan sasaran yang jelas. Pasalnya, kenaikan batas penghasilan berpotensi meningkatkan persaingan antara masyarakat berpenghasilan menengah dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini menjadi sasaran utama program tersebut.

Bambang mengusulkan pemerintah membagi kelompok penerima berdasarkan tingkat penghasilan agar masyarakat dengan pendapatan lebih rendah tetap mendapatkan prioritas akses terhadap hunian bersubsidi.

Baca Juga: Aprindo Dorong Transformasi Digital untuk Perkuat Daya Saing Industri Ritel

Ia menilai masyarakat dengan penghasilan hingga sekitar Rp 8 juta-Rp 10 juta per bulan sebaiknya tetap dapat mengakses rumah subsidi dengan bunga sekitar 5%. Sementara itu, kelompok masyarakat dengan penghasilan lebih tinggi dapat diarahkan ke hunian dengan harga lebih besar, termasuk apartemen dengan batas harga hingga Rp 500 juta.

Menurut dia, pengaturan segmentasi tersebut penting agar perluasan penerima manfaat tidak mengurangi kesempatan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Di sisi lain, kebijakan ini juga dapat memperluas pasar bagi pengembang yang menyediakan hunian untuk kelompok berpenghasilan menengah.

REI Soroti Batas Harga dan Perizinan Rumah Subsidi

Selain pengaturan kelompok penerima, Bambang menilai pemerintah perlu mengevaluasi batas harga rumah subsidi agar sejalan dengan perkembangan biaya pembangunan dan kondisi pasar properti.

Menurut dia, batas harga rumah tapak dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) belum mengalami penyesuaian selama hampir tiga tahun. Sementara itu, batas harga hunian vertikal disebut belum berubah selama lebih dari enam tahun.

Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian karena kenaikan biaya pembangunan dapat memengaruhi kemampuan pengembang dalam menyediakan rumah dengan harga sesuai ketentuan subsidi.

REI juga menyoroti kendala perizinan dan keterbatasan lahan yang berpotensi menghambat pembangunan perumahan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang dapat membatasi ketersediaan lokasi untuk pengembangan proyek hunian.

“Jadi tiga hal tadi lah yang harus juga dilakukan agar target melebarkan kenaikan batas atas MBR ini naik, tapi juga diimbangi dengan kesempatan kita untuk menambah pasokan,” kata Bambang.

Baca Juga: Batas Gaji Penerima Rumah Subsidi Diusulkan Rp 17 Juta, Pengembang Siap Ekspansi

Bambang menegaskan, perluasan kelompok penerima rumah subsidi perlu diikuti dengan kebijakan yang mendukung peningkatan pasokan. Pemerintah perlu menyesuaikan batas harga rumah, menyederhanakan proses perizinan, serta memastikan ketersediaan anggaran pembiayaan perumahan.

Dengan dukungan kebijakan tersebut, peningkatan batas penghasilan penerima subsidi diharapkan tidak hanya memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah, tetapi juga mendorong pengembang meningkatkan pembangunan hunian.

Langkah ini dinilai penting agar perluasan pasar rumah subsidi dapat berjalan beriringan dengan penambahan pasokan dan mendukung pencapaian target pembangunan tiga juta rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×