Reporter: Adi Wikanto, Lailatul Anisah | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 600.000 pada Juni 2025 ini. Karyawan dapat cek status penerima BSU Rp 600.000 secara mudah melalui aplikasi JMO Online BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker akan menyalurkan BSU Rp 600.000 kepada 17,3 juta karyawan secara bertahap. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan pemerintah telah menetapkan sebanyak 3.697.836 penerima manfaat BSU karyawan Rp 600.000 pada tahap pertama.
Dari jumlah tersebut yang sudah menerima BSU Ketenagakerjaan Rp 600.000 sebanyak 2.450.068 orang dan sisanya 1.247.768 orang masih dalam proses administrasi.
"Sampai dengan hari ini, selasa 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap 1 yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses," katanya dalam konferensi pers, di Kantornya, Selasa (24/6).
Baca Juga: Masih Ada Kuota Dana Rp 106 Triliun, Simak Syarat & Cara Pengajuan KUR BRI Juni 2025
Sementara pada tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 juta calon penerima manfaat BSU Rp 600.000. Namun, jumlah ini masih dapat berubah lantaran masih dalam tahap verifikasi dan validasi data.
Yassierli menjelaskan, secara total jumlah penerima manfaat untuk BSU Rp 600.000 di tahun ini mencapai 17,3 juta orang. Pada 2025, BSU yang diberikan sebesar 600.000 untuk dua bulan (Juni-Juli 2025).
Adapun persyaratan penerima BSU Rp 600.000 adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Kedua, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan status keaktifan sampai dengan April 2025. Ketiga, menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000/ bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota atau upah minimum provinsi bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkannya.
Keempat, tidak berstatus aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri. Kelima, diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH).
Dia bilang, penyaluran BSU di tahun ini dilakukan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) yang meliputi BNI, BRI, Bank Mandiri dan BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh.
"Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara akan disalurkan melalui PT. POS Indonesia. Ini sama dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya," tandas Yassierli.
Tonton: Sulawesi Hadapi Krisis Listrik, industri Tambang Penyebabnya?
Cara cek BSU Ketenagakerjaan di JMO Online
Diberitakan Kompas.com, cara cek penerima BSU Ketenagakerjaan di JMO bisa dilakukan cukup mudah. Dengan modal ponsel dan NIK, maka update status penerima BSU bisa diketahui.
JMO Online adalah aplikasi digital yang dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang bisa dipakai peserta untuk mengakses layanan seperti pengaduan, pendaftaran, informasi program, cek saldo JHT, dan yang terbaru bisa dipakai untuk cek eligibilitas BSU.
Untuk cara cek penerima BSU 2025 di JMO, Anda harus lebih dulu menginstal aplikasi JMO Online di ponsel dan melakukan login bila sudah memiliki akun.
Berikut cara cek penerima BSU 2025 di JMO:
- Unduh dan buka aplikasi JMO
- Login dengan akun terdaftar
- Bila belum terdaftar, lakukan pendaftaran akun
- Buka aplikasi JMO
- Pada halaman depan, scroll ke bawah pada halaman utama, pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
- Klik tombol "Klik Disini"
- Isi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif
- Klik "Lanjutkan", dan sistem akan menampilkan status BSU.
Baca Juga: Inilah Syarat & Cara Pinjam KUR Syariah BSI Juni 2025, 1,7 Juta UMKM Sudah Cair
Selain melalui JMO online, cek eligibilitas BSU juga bisa menggunakan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut cara cek BSU karyawan di website BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lakukan pengisian data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email aktif
- Klik "Lanjutkan".
- Sistem akan menampilkan status kelayakan pekerja sebagai penerima BSU 2025.
- Bila masih dalam proses verifikasi, sistem akan menampilkan notifikasi dan meminta pekerja untuk melakukan pengecekan selanjutnya secara berkala.
Syarat penyaluran BSU 2025
Dalam Permenaker 5 Tahun 2025, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU Ketenagakerjaan harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
Lalu peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Penyalurah BSU 2025 sebesar Rp 600.000 disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), PT Bank Syariah Indonesia Tbk, (BSI), dan PT Pos Indonesia (Persero). Penyaluran BSU lewat Bank BSI difokuskan untuk penerima yang berdomisili di Aceh. Sementara bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara bakal disalurkan melalui Pos Indonesia.
Baca Juga: Peminjam Fintech Makin Banyak, Cek Pinjol Resmi OJK Juni 2025 Agar Tak Tertipu Ilegal
Selanjutnya: Kemenkeu Siapkan Aturan Baru untuk Pajak Digital, Berikut Catatan Pengamat
Menarik Dibaca: Samsung Z Fold 6 Harga Juni 2025 Jadi Ponsel Lipat Terbaik? Ini Dia Jawabannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News