Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) menegur keras PT Buana Lintas Lautan Tbk atau sebelumnya dengan nama PT Buana Listya Tama Tbk, dengan memberikan surat dengan perihal “Pemberian Sanksi Kategori Hitam” per tanggal 12 Maret 2018.
Surat yang ditandatangani oleh Direktorat Menejemen Aset, VP Procurment Excellenece Gorup, Joen Riyanto S menyebut, Buana Lintas Lautan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa selanjutnya untuk selamanya. Adapun alasannya sebagai berikut:
Sehubungan dengan adanya pekerjaan sewa kapal di lingkungan perkapalan PT Pertamina (Persero) khususnya untuk sewa tiga unit Kapal Large Ranger (LR) crude oil MT Bull Sulawesi, MT Bull Flores dan MT Bull Papua. Dimana dua di antara kapal tersebut pernah ditahan oleh bea cukai berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik atas PIB.
Dengan demikian, ke tiga kapal yang dimaksud itu pada saat dimulainya perjanjian sewa kapal dengan Pertamina belum memenuhi kewajiban terkait kepabeanan.
Dari hasil rapat Komite Sanksi Pertamina, menyatakan bahwa Buana Listya Tama atau yang saat ini bernama Buana Lintas Lautan telah melanggar tiga ketentuan, di antaranya: Pertama, Undang-Undang Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan, khususnya Pasal 2 ayat 1 yang mengatur bahwa, barang yang dimasukan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.
Kedua, Pertamina Tie For 1 Part II angka 9.1, yang menyatakan bahwa, izin-izin dan surat keterangan yang diperlukan oleh kapal (termasuk tetapi tidak terbatas pada nahkoda, perwia-perwira dan awak kapal), penyelesaian bea & cukai dan syarat-syarat formalitas kepabeanan dan kesyahbandaraan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku untuk berlayar di wilayah pelayaran.
Ketiga, Pakta Integritas PT Buana Listya Tama Tbk, Tanggal 30 Juni 2016 angka 1, yang menyatakan bahwa semua informasi yang disampaikan adalah benar, sehingga, apabila dikemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian atas informasi yang dimaksud, maka perusahaan bersedia menerima sanksi adinistratif sesai ketentuan yang berlaku di Pertamina, yaitu SK Direksi.
“Maka Komite Sanksi Pertamina memberikan sanksi hitam kepada Buana Listya Tama atau yang saat ini telah berubah nama menjadi Buana Lintas Lautan,” terang Joen Riyanto melalui surat tersebut, yang diterima Kontan.co.id, Kamis (15/3).
Mengacu pada ketentuan SK 43/C000000/2015-S0 Bab IX huruf B angka 4, dinyatakan bahwa kelompok sanksi hitam adalah kelompok penyedia barang/jasa terdaftar dan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa selanjutnya untuk selamanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News