Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
Untuk jumlah dari subholding yang akan dibentuk, Erick menginginkan agar masing-masing menteri dapat memegang setidaknya 7 subholding.
Namun, hal ini belum dapat dibicarakan lebih lanjut karena proses pemetaan masih berjalan. "Mapping 3 bulan cukup sejak peraturannya keluar," paparnya.
Untuk proses merger sendiri, Erick tidak memberi patokan pasti apakah akan merujuk pada peraturan di dalam Omnibus Law atau Peraturan Pemerintah (PP). Apalagi, menurutnya proses merger tidak sesederhana hanya melakukan penggabungan dan penutupan bisnis. Lebih jauh, BUMN juga akan melihat model bisnis perusahaan, value change, serta value create dari perusahaan terkait.
Kemudian mengenai usulan merger, Erick mengutamakan agar usulan merger perusahaan diajukan oleh komisaris atau direksi perusahaan itu sendiri. Pasalnya, merekalah yang lebih mengetahui secara mendalam mengenai seluk-beluk perusahaannya.
Baca Juga: Agus Martowardojo jadi Komut BNI, Erick Thohir: Sudah saatnya BNI naik kelas
"Diutamakan komisaris dan direksi yang mengajukan. Kan mereka yang day to day yang lebih ngerti, nggak mungkin sembarangan ambil keputusan merger tanpa lihat model bisnis atau penyerapan tenaga kerjanya, jangan sampai jadi isu lain lagi," kata Erick.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News