Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengubah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah/beras melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 24 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras.
Dalam aturan tersebut, harga pembelian untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani menjadi Rp 4.200 per kg, harga gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan menjadi Rp 5.250 per kg, harga GKG di perum Bulog menjadi Rp 5.300 per kg dan harga beras mencapai Rp 8.300 per kg.
Baca Juga: HPP berubah, Bulog berharap bisa serap gabah atau beras lebih banyak
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Bulog Tri Wahyudi Saleh berharap, dengan adanya perubahan HPP gabah/beras maka harga di tingkat petani semakin membaik dan produksi petani bisa semakin tinggi.
"Sebenarnya kan aturan sebelumnya di Inpres 5/2015, dimana sudah 5 tahun tidak berubah. Harapan petani, itu ada penyesuaian agar bisa meransang petani untuk memproduksi. Sekarang pemerintah sudah merespon itu semua, mudah-mudahan ini menjadi semangat petani untuk memproduksi padi," ujar Tri kepada Kontan.co.id, Rabu (1/4).
Tri juga mengatakan, dengan adanya perubahan HET ini, Bulog bisa semakin maksimal melakukan penyerapan gabah/beras. Tetapi, dia juga berharap kenaikan HPP ini tak memicu kenaikan harga di tingkat konsumen. Tri mengakui, dengan adanya perubahan HPP maka idealnya diikuti dengan perubahan harga eceran tertinggi (HET) beras. Akan tetapi, menurutnya perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Satu-satu dulu. Dari sisi produksi kan sudah direspon. Kalau HPP naik, idealnya HET harus ada peninjauan kembali, Tetapi kita juga kan melihat kita sedang menghadapi situasi sekarang ini. Dan HET juga butuh waktu untuk dievaluasi," terang Tri.
Baca Juga: Pengamat: Perubahan HPP membuat Bulog lebih leluasa serap gabah dan beras
Sementara itu, Ketua Kontak Tani Nelayan Indonesia (KTNA) Winarno Tohir tak keberatan dengan perubahan HPP saat ini. Walaupun menurutnya perubahan ini sesuai dengan tingkat inflasi, tetapi angka ini dianggap lebih baik dibandingkan HPP GKP sebelumnya yang hanya sebesar Rp 3.700 per kg.
Winarno pun mengatakan, saat ini harga GKP masih berkisar Rp 4.900 per kg. Sehingga menurutnya, HPP tersebut menjadi pedoman bagi Bulog untuk menyerap gabah/beras, dan menjadi kepastian harga bagi petani ketika harga gabah sedang jatuh. "Ada HPP itu biarkan saja. Yang penting nanti harga di petani tidak di bawah [HPP yang ditetapkan. [HPP] itu menjadi penyangga harga bagi petani," tutur Winarno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News