Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 24 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras.
Dalam beleid tersebut, pemerintah mengubah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah/beras yang sebelumnya diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras.
Di Permendag 24/2020, harga pembelian untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani menjadi Rp 4.200 per kg. Sementara, di Inpres 5/2015, HPP GKP di tingkat petani sebesar Rp 3.700 per kg.
Baca Juga: Hingga akhir Maret, Bulog serap hampir 90.000 ton beras
Lalu, harga gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan menjadi Rp 5.250 per kg dari Rp 4.600 per kg, harga GKG di perum Bulog menjadi Rp 5.300 per kg dari Rp 4.650 per kg, dan harga beras mencapai Rp 8.300 per kg dari sebelumnya Rp 7.300 per kg.
Dengan adanya perubahan HPP ini, Pengamat Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa mengatakan Bulog akan lebih leluasa dalam menyerap gabah/beras. Diharapkan, dengan begitu, target pengadaan gabah/beras Bulog pun bisa mencapai target.
"(Serapannya) Pasti lebih tinggi. Karena dari pengalaman kami sejak 2014, harga itu sebenarnya sangat jarang menyentuh HPP. Itu yang menyebabkan Bulog selalu tidak bisa memenuhi target serapan, karena HPPnya tidak masuk akal," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Rabu (1/4).