Reporter: Muhammad Kusuma | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI, anggota indeks Kompas100 ini) melalui PT Arutmin Indonesia meminta kepastian soal memperpanjang kontrak Perjanjian Karya
Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Direktur BUMI, Dileep Srivastava mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih menunggu kepastian pemerintah. Disaat bersamaan ketika ditanya terkait peluang BUMI mendapat izin perpanjangan kontrak, Dileep enggan berkomentar banyak.
Baca Juga: Bumi Resources Minerals (BRMS) mulai uji coba dry run di tambang emas Poboya
"Kami masih menunggu keputusan resmi perubahan (BUMI) PKP2B menjadi IUPK. Saat ini kami tidak bisa memberi komentar apapun," ungkap Dileep dalam bahasa inggris pada Kontan Minggu (22/12).
Sebagai catatan, sebelumnya pemerintah merevisi PP Nomor 23 tahun 2010 yang mengatur perizinan dan perubahan status PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Adapaun ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif berharap revisi PP Minerba dapat selaras dengan dengan UUD 1945 dan dapat mendorong sektor pertambangan.
"RUU minerba masih berproses di DPR setelah Pemerintah memasukkan DIM. Harapannya UU Pertambangan Minerba dapat mendorong proses pertambangan Indonesia yg lebih baik sesuai UUD 45," ujar Irwandy.
Baca Juga: Sejumlah Emiten Siap Memenuhi Ketentuan DMO Batubara 2020
Melansir data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga kini ada 7 perusahaan tambang PKP2B yang akan segera habis masa kontraknya yakni, PT Atrium Indonesia yang habis 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia pada 13 September 2021, PT Kaltim Prima Coal pada 31 Desember 2021.
Ada pula PT Multi Harapan Utama yang kontraknya akan habis 1 April 2022, PT Adaro Indonesia pada 1 Oktober 2022, PT Kideco Yaja pada 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal pada 26 April 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News