kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bupati Sumbawa larang pembuangan limbah Newmont di Teluk Senunu


Selasa, 03 Mei 2011 / 19:29 WIB
Bupati Sumbawa larang pembuangan limbah Newmont di Teluk Senunu
ILUSTRASI. Soal dan jawaban TVRI SMP, Rabu 22 Juli: Membaca biografi tokoh penemu. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bupati Sumbawa Barat, Zulkifli Muhadli melarang pembuangan tailing atau limbah sisa pemisahan biji bahan tambah milik PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Teluk Senunu.

Selain itu, Bupati juga melarang pendaratan sea plane milik PT Travira Air di perairan Teluk Benete. Keputusan tersebut tertera dalam surat bernomor 660/144/BLH-KSB/IV/2011 tertanggal 27 April 2011. Keputusan tersebut mulai berlaku 9 Mei 2011.

Ketika dikonfirmasi, Bupati Sumbawa Barat Zulkifli Muhadli membenarkan adanya keputusan tersebut. "Ya, benar," jawabnya lewat pesan singkat kepada KONTAN, Selasa (3/5).

Zulkifli menyatakan, penghentian penempatan tailing PT NNT di Perairan Teluk Senunu didasarkan atas aspirasi masyarakat Sumbawa Barat dan berbagai elemen pemerhati lingkungan. Penempatan tailing di perairan Teluk Senunu Kabupaten Sumbawa Barat sangat merugikan masyarakat dan pemerintah Kabupaten Sumbawa barat. Sekedar informasi, PT NNT membuang 120.000 ton tailing di Teluk Senunu setiap hari, dan merugikan masyarakat sebesar Rp 1,2 miliar.

Zulkifli tak menyangkal keputusan tersebut tidak terlepas dari tindakan pusat yang membeli sisa saham Newmont sebesar 7%, yang sampai saat ini belum dibayar dan keputusan tersebut menjadi langkah awal untuk menutup Newmont. Dia menyebut, keuptusan tersebut telah dikonfirmasi kepada DPRD Sumbawa Barat.

Namun, Ketua Komisi II DPRD Sumbawa Barat Syahril Amin menyangkal kalau Bupati sudah memberitahukannya kepada DPRD. "Keputusan Bupati ini tanpa koordinasi sama sekali dengan DPRD Sumbawa Barat," ujarnya kepada KONTAN.

Menindak lanjuti keputusan bupati ini, DPRD Sumbawa Barat akan melakukan sidang pada hari Rabu (4/5) pukul 10.00. "Kami akan mempertanyakan sejauh mana regulasi ini berlaku," imbuh Syahril.

Syahril bilang, kemungkinan besar DPRD Sumbawa akan memanggil bupati untuk mempertanyakan isi surat keputusan tersebut. Pasalnya, tindakan sepihak pemerintah Sumbawa mengeluarkan keputusan tersebut tanpa berkoordinasi dengan DPRD, telah mengesampingkan keberadaan dan peranan DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×