kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Cara sederhana dan alami membersihkan microwave


Selasa, 19 Januari 2016 / 10:37 WIB
Cara sederhana dan alami membersihkan microwave


Reporter: rumahku.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kerap digunakan untuk memanggang berbagai makanan, microwave atau oven menjadi salah satu perabot di dapur Anda yang terkadang cukup sulit untuk dibersihkan. Terkadang sisa-sisa pemanggangan merekat cukup erat, bila tidak dibesihkan bisa mengerak. 

Selain persoalan membersihkan, persoalan bau sisa pemanggangan pun cukup sulit dihilangkan. Solusi yang biasa diambil, membeli dan menggunakan produk-produk pembersih khusus yang tersedia di pasaran. Padahal ada cara yang teramat simple dan murah untuk membuat microwave Anda kembali bersih, dan bebas kuman. 
Bagaimana caranya?

1. Tuangkan air ke dalam mangkuk berukuran sedang, sebanyak setangah bagian mangkuk. 

2. Iris lemon menjadi dua bagian, peras airnya campurkan dengan air yang tersedia di dalam mangkuk. Masukan juga bekas perasan kulit lemon ke dalam mangkuk. 

3. Masukan mangkuk ke dalam microwave, panggang dengan tekanan tinggi selama 3 menit hingga air mendidih. 

4. Jika sudah mendidih matikan microwave tapi jangan dibuka tutupnya. Biarkan mangkuk di dalam selama 5 menit. Uapnya akan membuat kerak makanan yang menempel lebih mudah dibersihkan. 

5. Setelah lima menit keluarkan mangkuk dari dalam microwave, lalu bersihkan dengan menggunakan kain bersih secara merata. Pastikan jangan sampai ada bagian yang luput dibersihkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×