Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, memastikan penerapan penambahan kapasitas penumpang pesawat di masa new normal atau masyarakat produktif aman dari corona langsung mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan dari beberapa organisasi penerbangan internasional seperti ICAO, EASA, CASA, CAA dan organisasi penerbangan lainnya.
Adapun kebijakan tambahan kapasitas penumpang pesawat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Dari Corona Virus Disease (Covid-19).
Namun Dirjen Perhubungan Udara akan melakaukan tambahan kapaistas penumpang pesawat udara secara bertahap. Tentu saja, tambahan penumpang itu juga sudah memperhatikan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi, baik itu saat keberangkatan, di dalam kabin pesawat hingga kedatangan di bandara.
Baca Juga: Dari 38 daerah, zona merah di Jawa Timur tinggal tersisa 11 daerah
“Kami memastikan seluruh ketentuan berdasarkan standar yang tetapkan oleh organisasi penerbangan Internasional, ICAO, yang juga diterapkan oleh banyak negara. Melalui Surat Edaran Dirjen 13/2020 sangatlah jelas mengatur penerapan standar operasional prosedur, baik di bandara maupun pesawat udara” jelas Novie dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6).
Baca Juga: Hore, empat wilayah di Jatim sudah berstatus zona kuning
Salah satu keamanan penting adalah di dalam kabin pesawat. Novie pastikan bahwa sistem filtrasi udara dan teknologi sirkulasi udara di pesawat sangat aman, sehingga dapat meminimalisir penularan Covid-19. Ini karena sirkulasi udaranya memakai teknologi filtrasi HEPA (High Efficiency Particulate Air) di dalam pesawat udara.
Baca Juga: Lion Air terbang lagi mulai 9 Juni, jangan lupa syarat dan ketentuannya
“Pada pesawat udara, sistem filtrasi dan sirkulasi udara di kabin dirancang untuk meminimalisir penyebaran bakteri maupun virus hingga ukuran yang sangat kecil. Meski begitu, kami tetap akan mempelajari dan akan melakukan pembaruan ketentuan kapasitas secara bertahap, juga sesuai dengan ketentuan aturan internasional,” tambah Novie.
Nah, kabar baiknya adalah saat ini lebih dari 85% pesawat penumpang di Indonesia merupakan pesawat yang sudah dilengkapi dengan sistem sirkulasi udara HEPA. Selain itu, adanya pembatasan interaksi dan pembatas antar baris penumpang yang diterapkan bisa mengurangi risiko penularan Covid-19 saat berada di dalam pesawat.
Pada pesawat pabrikan Airbus, proses sirkulasi udara di dalam kabin diperbaharui setiap 2 menit sampai 3 menit menggunakan HEPA. Sedangkan di pesawat pabrikan Boeing, sirkulasi udara yang menggunakan HEPA menghasilkan 50% udara hasil sirkulasi dan 50% udara segar luar yang difiltrasi dalam kabin.
Sementara, pada pesawat jenis ATR, meskipun tidak menggunakan HEPA, sistem udara pada pesawat berjenis ATR tetap terjamin dengan mekanisme dua buah environment control system (ECS) packs operative, dimana udara di kabin pesawat diperbaharui setiap 5 menit sampai 7 menit.
Selain sirkulasi udara dan filtrasi udara di dalam kabin pesawat, Novie juga ingin maskapai penerbangan sudah membuat proteksi di dalam pesawat untuk mencegah penularan corona. Mulai dari adanya standar prosedur penanganan penumpang, hingga pelatihan personel penerbangan. Jika semua protokol dan prosedur tersebut sudah ditaati oleh maskapai, maka secara bertahap maskapai penerbangan bisa mengangkut penumpang hingga 100% kapasitas.
Selain itu ia juga sudah membuat ketentuan bagi maskapai penerbangan untuk menyediakan ruang isolasi atau karantina di dalam pesawat bagi penumpang yang terkena gejala corona saaat on board. Caranya dengan menyediakan tiga barus kursi kosog di belakang pesawat dengan mekanisme khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News