Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Maskapai penerbangan Lion Air kembali melayani penumpang rute penerbangan domestik mulai Rabu (10/6/2020). Sebelumnya, maskapai Lion Air sudah menerapkan buka tutup operasional dalam periode pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi virus corona.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Lion Air akan membuka operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020. "Lion Air Group memberikan keterangan terbaru, bahwa rencana memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020," ujar Danang dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).
Kembali beroperasinya penerbangan Lion Air karena calon penumpang dianggap sudah memahami persyaratan penerbangan pada periode PSBB.
BACA JUGA: Dokter cantik ini akan semakin sering nongol di acara update corona
Namun, manajemen Lior Air Group tetap mengingatkan kepada calon penumpang mematuhi ketentuan persiapan menjelang perjalanan udara.
Seperti tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.
Kemudian calon penumpang wajib membawa kartu identitas, menggunakan masker sebelum penerbangan, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak aman atau physical distancing dan menjaga kebersihan.
Jangan lupa membawa syarat dokumen perjalanan yang sesuai dengan Surat Edaran baru SE 5 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga:Dua mobil Toyota Avanza dilelang, harga mulai Rp 37,2 juta, ini syarat & kondisinya
"Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari," kata Danang.
SE 5 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 tersebut tidak lagi mengatur persyaratan perjalanan orang harus dengan surat tugas atau keperluan tertentu khususnya perjalanan penerbangan komersil.
Dalam surat tersebut tertulis penumpang pesawat atau transportasi umum hanya perlu menunjukan hasil tes PCR negatif yang berlaku tujuh hari, dan hasil Rapid Test yang berlaku 3 hari saat keberangkatan.
SE 5 Tahun 2020 tersebut juga menyatakan calon penumpang bisa menggantikan surat tes PCR dan Rapid Test dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid test.
Lantas menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, seperti tiket pesawat udara dan melaporkan rencana perjalan udara, identitas diri, surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News