Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
5. Diimbau isi e-HAC
Tercantum dalam SE, bahwa seluruh pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi benar-benar diimbau untuk mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC).
Sementara untuk pelaku perjalanan udara dan laut diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia.
Hal lain yang perlu diperhatikan saat menggunakan transportasi KA di masa pandemi adalah;
- Calon penumpang KA dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam).
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
- Menggunakan masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah (faceshield) yang disediakan oleh KAI.
- Mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan di dalam rangkaian KA.
- Diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
- Rutin membersihkan tangan dengan air, sabun, atau cairan antiseptik.
- Pemeriksaan kondisi kesehatan penumpang tak hanya dilakukan di stasiun. Namun juga di sepanjang perjalanan, petugas secara berkala akan melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang.
- Jika di perjalanan penumpang kedapatan memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius maka akan dipindahkan ke ruang isolasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Kereta Api Long Weekend Ini, Surat Keterangan Negatif Covid-19 Berlaku Hanya 24 Jam"
Penulis : Syifa Nuri Khairunnisa
Editor : Ni Luh Made Pertiwi F.
Selanjutnya: KRL Jogja-Solo dapat melayani 1.600 orang dalam satu kali perjalanan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News