kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat, Pemerintah Bakal Batasi Mobilitas Angkutan Barang Saat Libur Nataru


Selasa, 28 November 2023 / 16:45 WIB
Catat, Pemerintah Bakal Batasi Mobilitas Angkutan Barang Saat Libur Nataru
ILUSTRASI. Truk kontainer melintas di Jalan Tol Tangerang, Senin (23/12). KONTAN/Baihaki/23/12/2019


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membatasi mobilitas angkutan barang pada Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024. Direktur Lalu Lintas, Kemenetrian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan pembatasan mobilitas mobil angkutan ini rencanakan dilakukan dalam 4 momentum yaitu puncak mudik Natal pada 22 hingga 24 Desember 2023 lalu puncak arus balik Natal pada 26 sampai 27 2023.

Kemudian puncak libur tahun baru pada 29 hingga 30 Desember 2023 dan puncak arus balik tahun baru pada 1 sampai 2 Januari 2024. 

"Angkutan barang akan dibatasi terutama pada jalan tol," kata Ahmad dalam Diskusi Publik Kebijkan Pembatasan Angkutan Barang di Institute Translog Trisaksi, Selasa (28/11). 

Pembatasan akan dilakukan utamanya di beberapa ruas jalan tol. Sementara untuk yang bukan jalan tol akan ada pembatasan pada jam-jam tertentu saja. 

Baca Juga: KAI Siapkan 8 Kereta Tambahan Sambut Libur Natal 2023, Tiket Sudah Tersedia

Ahmad mengatakan, kebijakan pembatasan jalan tol ini dilakukan lantaran pada libur Nataru ini terdapat lonjakan pergerakan mencapai 107,3 juta orang dari sebelumnya hanya mencapai 44,17 juta orang pada Nataru 2023. 

Pihaknya juga memprediksi jumlah mobilitas kendaraan selama Nataru 2024 juga meningkat. 

Volume lalu lintas arus keluar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kendaraan pada H-7 Natal hingga H+3 Tahun Baru (18 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024) diproyeksikan mencapai 2.884.597 kendaraan. 

Sementara, volume lalu lintas arus kendaraan yang akan masuk Jabodetabek pada periode yang sama mencapai 2.886.846 kendaraan. 

"Jadi berdasarkan analisis ini sebetulnya pembatasan dilakukan," kata jelas Ahmad. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×