kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat! Tempat wisata ditutup selama masa libur Idul Adha


Minggu, 18 Juli 2021 / 08:23 WIB
Catat! Tempat wisata ditutup selama masa libur Idul Adha
ILUSTRASI. Pengelola Ancol Taman Impian menutup seluruh area rekreasi dan wisata Pantai Ancol. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk memperketat mobilitas masyarakat selama masa liburan hari raya Idul Adha. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor 15 tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku mulai 18 juli 2021 sampai 25 juli 2021.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, berkaca pada pengalaman libur panjang sebelumnya yang mengakibatkan peningkatan laju penularan Covid-19.

Bahkan kenaikan kasus bisa mencapai 4 kali lipat pada periode libur Natal dan tahun baru 2021 dan kenaikan kasus mencapai 5 kali lipat pasca periode libur Idul Fitri 2021. 

Salah satu aturan dalam SE tersebut mengenai pembatasan aktivitas di tempat wisata.

“Terkait pembatasan aktivitas di tempat wisata yang sangat potensial menyebabkan kerumunan jika tidak diantisipasi dengan baik. Yaitu penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali, serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat,” ujar Wiku dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7) malam.

Baca Juga: Akibat PPKM Darurat, bisnis asuransi perjalanan kembali merosot

Sedangkan, untuk wilayah non-PPKM Darurat dan non-PPKM Mikro, tempat wisata dapat tetap beroperasi. Yakni beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, terkait pembatasan silaturahmi oleh masyarakat. Yakni seluruh masyarakat dihimbau silaturahmi secara virtual. Posko desa/kelurahan dan anggota RT/RW membatasi wilayahnya dengan tidak menerima tamu dari luar daerahnya dan membatasi agar warganya tidak berinteraksi dengan kerabat lain yang bukan satu rumah.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, dengan adanya SE Satgas Covid-19 nomor 14 tahun 2021, mobilitas masyarakat sudah turun signifikan. Penurunan pada angkutan udara mencapai 70% dan penurunan pada transportasi darat mencapai 40%.

Lalu, penurunan pada angkutan penyeberangan mencapai 39%, pada angkutan laut turun 40%. Serta penurunan yang menggunakan moda kereta api antar kota/perkotaan hingga 86%. Penurunan juga terjadi pada KRL setelah pemberlakukan syarat STRP bagi pekerja esensial dan kritikal saja mencapai 58%.

“Sebenarnya mobilitasnya sudah turun signifikan, namun demikian dalam situasi libur Idul Adha, ini kan ada juga tradisi masyarakat kita yang melakukan semacam pulang kampung atau perjalanan lain terkait dengan kegiatan keagamaan. Inilah yang harus diantisipasi,” jelas Adita.

Selanjutnya: Terdampak PPKM darurat, bisnis perjalanan wisata lumpuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×