kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,53   1,89   0.20%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat, toko swalayan boleh buka hingga dinihari


Minggu, 05 April 2020 / 05:05 WIB
Catat, toko swalayan boleh buka hingga dinihari


Reporter: Barly Haliem | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jam operasi toko swalayan boleh lebih larut atau melampaui pukul 22.00. Kelonggaran waktu operasional gerai utamanya berlaku bagi gerai ritel yang menjual barang-barang kebutuhan pokok.

Kelonggaran waktu operasional gerai ritel tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto. Surat edaran nomor 317/M-DAG/SD/04/2020 tentang Kelancaran Pasokan Barang bagi Masyarakat di Tengah Pandemi virus Corona itu dirilis pada Jumat, 3 April 2020.

Surat edaran yang salinannya diterima Kontan.co.id ditujukan kepada gubernur, bupati, walikota di seluruh Indonesia. Surat ini juga ditembuskan kepada asosiasi pengelola pusat belanja, asosiasi peritel dan sejumlah kalangan lain.

Secara umum, dalam surat edaran tersebut Mendag Agus menyampaikan tiga poin utama. Pertama, Mendag meminta pemerintah daerah membuka akses pengantaran atau kurir untuk semua barang penting yang diperlukan masyarakat. Utamanya akses distribusi bahan pokok serta semua jenis obat-obatan, suplemen, dan alat-alat kesehatan.

Meski begitu, distribusi dan akses bahan pokok tetap harus mengacu pada protokol keselamatan antisipasi penyebaran virus Covid-19. Syarat ini wajib dipenuhi oleh penyedia jasa ekspedisi maupun kurir.

Poin kedua, Mendag meminta pemerintah daerah melonggarkan jam buka toko swalayan pada hari-hari tertentu. Dengan kata lain, toko ritel bahan pokok bisa buka gerai lebih larut melampaui pukul 22.00.

"Mengatur jam kerja pasar rakyat dan toko swalayan yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari yang berbentuk minimarket, supermarket, dan hypermarket sesuai dengan kondisi keamanan dan sosial di wilayah kerja saudara dengan tetap menjalankan protokol antisipasi penyebaran Covid-19 (virus corona)," tulis Mendag dalam surat edarannya.

Adapun poin ketiga berisi imbauan agar para peretail dan pedagang pasar menerapkan gerakan social distancing atau jaga jarak sebagaimana protokol keselamatan antisipasi penyebaran Covid19.

Untuk mendukung penerapan social distancing, Mendag berharap peritel menyediakan jasa pesan antar untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×