Reporter: Hervin Jumar | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan bahwa puluhan badan usaha jalan tol (BUJT) masih dalam proses memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai syarat utama untuk mendapatkan persetujuan penyesuaian tarif.
Pemerintah menegaskan, usulan kenaikan tarif tol belum dapat diberlakukan sebelum evaluasi terhadap kualitas layanan di masing-masing ruas jalan dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Dedy Gunawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 52 ruas jalan tol yang tengah mengajukan penyesuaian tarif.
"Tahun ini ada 52 usul (penyesuaian tarif) ruas jalan tol yang masih proses," ujar Dedy saat dijumpai di sekitar Gedung Parlemen, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: Gaikindo Ungkap Faktor Pendorong Penjualan Mobil Melaju pada Semester I-2026
Menurut Dedy, pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada seluruh ruas tol tersebut sebelum memberikan persetujuan kenaikan tarif.
Selama proses evaluasi berlangsung, badan usaha jalan tol diminta melakukan berbagai perbaikan untuk memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dedy menjelaskan, sejumlah ruas yang saat ini mengusulkan kenaikan tarif antara lain Jalan Tol Pemalang–Batang yang dikelola PT Pemalang Batang Tol Road (PBTR), Jakarta Outer Ring Road (JORR), serta Jalan Tol Padalarang–Cileunyi (Padaleunyi) yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
"Semua masih proses ya (penyesuaian tarif tol). Masih proses perbaikan dulu untuk penuhi SPM," terangnya.
Mekanisme penyesuaian tarif jalan tol sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang terakhir diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah melakukan evaluasi tarif secara berkala setiap dua tahun sebelum memutuskan penyesuaian tarif.
Baca Juga: Penjualan Mobil Meningkat, Benarkah Daya Beli Masyarakat Mulai Bangkit?
Di saat yang sama, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU tengah memfinalisasi revisi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum mengenai Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Aturan baru tersebut akan memperketat berbagai indikator pelayanan sekaligus menjadi dasar pemberian sanksi kepada operator jalan tol yang tidak memenuhi standar layanan.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Roy Rizali Anwar, mengatakan penyelenggaraan jalan tol masih menghadapi sejumlah tantangan berdasarkan masukan masyarakat, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan.
"Isu pertama adalah kondisi jalan tol yang bergelombang atau tidak rata. Pengujian kekesatan dan ketidakrataan yang masih dilakukan satu kali dalam setahun membuat perubahan kondisi jalan belum dapat terpantau secara optimal," ujar Roy dalam rapat bersama Komisi V DPR, Kamis (9/7/2026).
Melalui revisi aturan tersebut, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap pemenuhan SPM. Operator yang tidak memenuhi standar dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, hingga pembatasan kegiatan pengusahaan jalan tol.
Selain itu, frekuensi pengujian tingkat kekesatan dan ketidakrataan jalan juga akan ditingkatkan dari sebelumnya satu kali dalam setahun menjadi paling lama setiap tiga bulan.
Baca Juga: KEK Industropolis Batang Perluas Program PRIMA Demi Cetak SDM Industri Siap Kerja
Pemerintah turut memperkuat sejumlah indikator layanan, termasuk aspek keselamatan, pemasangan kamera pengawas (CCTV), penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), serta peningkatan fasilitas di tempat istirahat dan pelayanan (TIP).
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ni Komang Rasminiati, menambahkan bahwa pemerintah juga memperkuat sistem pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM guna memastikan kualitas layanan jalan tol terus meningkat.
"Untuk meningkatkan kualitas layanan dan kondisi jalan tol telah dilakukan penguatan dalam pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap SPM jalan tol," kata Komang.
Menurutnya, setiap badan usaha jalan tol wajib menyampaikan laporan pemenuhan SPM setiap hari melalui aplikasi e-SPM.
Laporan tersebut kemudian diverifikasi oleh konsultan independen yang telah disetujui pemerintah dan diperiksa oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional sebanyak dua kali dalam sepekan. Hasil evaluasi disampaikan setiap tiga bulan dan menjadi dasar evaluasi bersama setiap enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














