kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.455   15,00   0,09%
  • IDX 7.875   73,31   0,94%
  • KOMPAS100 1.102   12,72   1,17%
  • LQ45 797   3,76   0,47%
  • ISSI 269   3,38   1,27%
  • IDX30 414   2,64   0,64%
  • IDXHIDIV20 481   3,24   0,68%
  • IDX80 121   0,71   0,59%
  • IDXV30 133   1,65   1,25%
  • IDXQ30 133   0,97   0,73%

Ciputra (CTRA) raup penjualan hingga Rp 1,1 triliun hingga Februari berkat insentif


Rabu, 07 April 2021 / 23:03 WIB
Ciputra (CTRA) raup penjualan hingga Rp 1,1 triliun hingga Februari berkat insentif
ILUSTRASI. Ciputra Development


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 tentang penghapusan PPN untuk rumah di bawah Rp 2 miliar dan pengurangan PPN untuk rumah Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar tentu akan memberikan dampak yang cukup signifikan bagi peningkatan pasar properti, khususnya rumah dan apartemen.

Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Harun Hajadi mengatakan adanya kebijakan insentif PPN, tercatat sampai dengan Februari 2021, CTRA berhasil meraup penjualan hingga Rp 1,1 triliun.

“Mudah-mudahan di bulan Maret ini dengan adanya insentif PPN yang ditanggung Pemerintah kita juga akan membukukan transaksi di atas Rp 500 miliar,” ujar Harun kepada Kontan.co.id, Rabu (7/3).

Baca Juga: Cek rekomendasi teknikal untuk WSBP, AUTO dan CTRA pada Selasa (6/4)

Bahkan Harun menilai insentif PPN tersebut sangat mendorong penjualan stock properti. Bahkan tercatat performance CTRA meningkat hingga 38% dibandingkan dengan tahun 2020.

Adapun, CTRA juga menargetkan pertumbuhan penjualan di tahun ini dapat meningkat 7% dibandingkan dengan tahun 2020.

Hal ini optimistis dapat dicapai sebab CTRA telah menyiapkan strategi penjualan yakni dengan memberikan berbagai promo-promo menarik bagi para pelanggan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×