kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Ciputra Development (CTRA) menilai kebijakan LTV akan meningkatkan demand penjualan


Kamis, 18 Februari 2021 / 22:41 WIB
Ciputra Development (CTRA) menilai kebijakan LTV akan meningkatkan demand penjualan
ILUSTRASI. Ciputra Development


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti. 

Kebijakan itu nantinya seluruh dana untuk mengambil kredit properti ditanggung 100% oleh bank, dengan kata lain konsumen menanggung 0% alias tidak perlu membayar down payment (DP) atau uang muka. 

Adapun aturan ini berlaku untuk semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. Bahkan, bagi bank yang memiliki NPL/NPF kurang dari 5%, maka ketentuan LTV/FTV bagi properti ditetapkan 100%. Bahkan baik itu pembelian pertama maupun pembelian kedua. 

Harun Hajadi, Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA) mengatakan aturan LTV yang di tetapkan hingga 100% artinya tidak perlu menggunakan DP untuk mengkredit properti. Namun menurutnya bukan berarti ditanggung 100% oleh bank melainkan dibiayai 100%. 

Baca Juga: BI longgarkan ketentuan LTV hingga 100%, begini tanggapan Intiland Development (DILD)

“Sebenarnya mekanisme LTV 100% kembali lagi ke bank pemberi kredit apakah credit risk nya masuk atau tidak bagi bank. Berarti kan kemampuan mencicil akan di assessment. Dalam masa pandemi ini, bank juga merasa risk profile nasabah meningkat, maka tidak  mudah juga diapprove oleh bank,” jelas Harun saat dihubungi kontan.co.id, Kamis (18/2). 

Namun, ia tentu setuju saja dengan segala stimulus atau insentif yang dilakukan pemerintah. Sebab ia menilai stimulus tersebut tentu akan membantu industri properti. “Kita serahkan kepada bank-banknya bagaimana mereka nanti di lapangan,” jelasnya. 

Sementara, untuk pengembang properti seperti CTRA, ia menilai selama bank-bank pemberi KPR tidak menahan pemberian KPRnya terhadap konsumen, maka penjualan CTRA masih tetap akan berjalan baik. Menurutnya, kebijakan itu tentu akan menambah demand atau permintaan penjualan sehingga tentu jumlah KPR yang di terima akan bertambah. 

Dengan demikian, kebijakan BI tersebut akan membantu working capital pengembang properti selama masa pandemi Covid-19. “sehingga dana yang ditahan bank tidak lagi sebesar sebelumnya,” tutupnya.

Selanjutnya: BI longgarkan ketentuan LTV, Ini permintaan REI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×