kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cirebon Power klaim proyek PLTU 2 sesuai aturan


Senin, 14 Agustus 2017 / 19:12 WIB
Cirebon Power klaim proyek PLTU 2 sesuai aturan


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) unit 2 Cirebon 1 x 1.000 Megawatt (MW) dipastikan tidak menyalahi aturan dan sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dikatatakan manajemen, menjawab adanya penolakan untuk mencabut izin pembangunan pembangkit yang dimiliki oleh PT Cirebon Power.

Presiden Direktur PT Cirebon Power, Heru Dewanto memastikan, seluruh periznan terkait lahan, izin lingkungan atau izin mendirikan bangunan (IMB) sudah dikantongi dan ditempuh sesuai prosedur peraturan perundang undangan yang beraku.

“Semuanya sudah tuntas dan payung hukumnya jelas,” katanya kepada KONTAN, Senin (14/8).

Heru menyebutkan, sebetulnya pangkal persoalan dari PLTU Unit 2 Cirebon Power adalah belum selesainya revisi Perda RTRW Kabupaten Cirebon yang harus menyelaraskan dengan aturan yang ada di atasnya.

Misalnya, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 22/2010 tentang RT/RW 2009-2029 yang sudah menetapkan Kabupaten Cirebon dan Indramayu sebagai kawasan pengembangan industri infrastruktur energi, termasuk pembangkit listrik.

Namun dalam RTRW Cirebon yang lama, ada sebagian lahan yang masuk dalam pengembangan PLTU Unit 2 Cirebon Power bukan sebagai peruntukan bagi proyek infrastruktur kelistrikan. Saat ini, wilayah proyek tersebar dalam wilayah 4 desa, yaitu Kanci Kulon dan Kanci (Kecamatan Astanajapura), Desa Astanaggmukti (Kecamatan Pangenan), dan Blok Kandawaru Desa Waruduwur (Kecamatan Mundu).

“Areal lahan yang sempat dituding tidak sesuai RTRW hanya sebagian lahan di Blok Kandawaru, Desa Waruduwur Kecamatan Mundu,” jelasnya.

Meski demikian, Heru berpandangan polemik RTRW ini bisa diabaikan kalau merujuk Peraturan Presiden No. 4/2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Dalam pasal 31 dan 32 beleid ini memerintahkan perubahan RTRW daerah agar sejalan dengan tujuan percepatan. Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 13/2017 tentang Perubahan atas PP No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

“Jadi, tentu kekuatan hukum peraturan pusat lebih kuat dan final, daripada peraturan daerah,” tandasnya.

Terkait dengan konteks ini, sejak tahun 2015 Cirebon Power juga telah berkoordinasi dengan BKPRN, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BKPRD dan BAPPEDA Cirebon. Hal inilah yang membuat BKPRN, Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Cirebon menyetujui bahwa proses pengajuan AMDAL Pembangkit Unit 2 dapat dilanjutkan.

Atas dasar itulah, kata Heru, Cirebon Power menyelesaikan pengajuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), yang kemudian disetujui BPMPT Jawa Barat pada 11 Mei 2016. Nah, persetujuan ini diikuti dengan penerbitan Izin Lingkungan.

Sebelumnya, Cirebon Power juga telah memperoleh Izin Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi Pembangunan PLTU dikeluarkan BPPT Kabupaten Cirebon pada 21 Maret 2016. Sementara izin lokasi dikeluarkan lembaga yang sama pada 22 Maret 2016.

“Sehingga, Cirebon Power telah menempuh semua prosedur yang berlaku dan mengantongi seluruh izin yang dibutuhkan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×