kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Izin lingkungan PLTU Cirebon diminta dicabut


Senin, 14 Agustus 2017 / 15:50 WIB
Izin lingkungan PLTU Cirebon diminta dicabut


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Barat (BPMPT) Provinsi Jawa Barat sebagai Tergugat dalam perkara izin lingkungan PLTU Cirebon 1 x 1.000 MW telah mencabut permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Bandung) No. 124/G/LH/2016/PTUN-BDG pada tanggal 1 Agustus 2017.

Langkah pencabutan permohonan banding tersebut dianggap bahwa pihak tergugat mengakui kesalahannya karena telah melakukan penerbitan Izin Lingkungan PLTU Cirebon 1 x 1.000 MW yang bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Cirebon Tahun 2011 – 2031.

“Dengan dicabutnya permohonan banding oleh tergugat, seharusnya kita kembali lagi ke putusan PTUN, yaitu SK Izin Lingkungan PT Cirebon Electric Power (CEP) cacat yuridis dan harus dicabut. Sekarang kami sedang menunggu penetapan dari PTTUN. Kami sudah ajukan surat ke PTTUN untuk mengklarifikasi status proses hukum banding,” ujar Lasma Natalia, kuasa hukum para penggugat dari LBH Bandung.

Lasma bilang, jika putusan PTUN Bandung No. 124/G/LH/2016/PTUN-BDG tertanggal 19 April 2017 menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka BPMPT Provinsi Jawa Barat selaku Tergugat harus melaksanakan perintah dalam amar putusan dari putusan PTUN Bandung tersebut, di antaranya adalah mencabut Izin Lingkungan PLTU Cirebon 1 x 1.000 MW. Sebagai konsekuensi hukum pencabutan Izin Lingkungan.

"Izin Usaha PT CEP juga harus dicabut dan kegiatan harus dihentikan," terangnya.

Wahyu Widianto, Manajer Advokasi WALHI Jawa Barat, mengharapkan Tergugat segera mematuhi putusan ini. Pasalnya, putusan ini menunjukkan penegakan hukum terhadap salah satu contoh buruk pelaksanaan proyek 35.000 MW, di mana banyak perundang-undangan yang diterobos.

"Dengan BHT-nya putusan ini maka kita bisa lihat bahwa suatu proyek yang dipaksakan ketika bertentangan dengan rencana tata ruang yang berlaku dan jelas-jelas melanggar hukum memiliki risiko hukum yang tinggi,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×