kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.799.000   25.000   0,90%
  • USD/IDR 17.900   47,00   0,26%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

Citilink sebut harga avtur tidak berubah, meski Pertamina turunkan harga BBM


Jumat, 10 Januari 2020 / 13:02 WIB
ILUSTRASI. Air BP-AKR Aviation dari PT Dirgantara Petroindo Raya, perusahaan patungan PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) bersama Air BP untuk mengembangkan bisnis bahan bakar penerbangan atau avtur pesawat terbang.


Reporter: Amalia Fitri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai Citilink Indonesia, mengungkapkan tidak ada perubahan harga avtur seiring penyesuaian harga BBM non subsidi oleh PT Pertamina (Persero). Pekan lalu, Pertamina telah melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi.

VP Corporate Communication Citilink Indonesia, Resty Kusandarina mengatakan, meskipun harga BBM non subsidi Pertamina telah berubah ataupun turun, tapi harga avtur tidak berubah.

Baca Juga: Citilink Indonesia bidik kenaikan jumlah penumpang 22% tahun 2020

"Harga avtur tidak ada perubahan. Ini sesuai dengan Kepmen ESDM 187K/10/MEM/2019 terkait Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar," ujar Resty kepada Kontan, Kamis (9/1).

Berdasarkan catatan Kontan, berlakunya Keputusan Menteri ESDM Nomor 187K/10/MEM/2019 per 1 Januari 2020, tersebut menyebabkan konstanta batas atas formula harga jual BBM Jenis Umum jenis RON di bawah 95 dan Minyak Solar CN 48 yang semula Rp 2.542 per liter kini menjadi hanya Rp 1.000 per liter.

Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) yakin masih untung meski target pendapatan tahun ini meleset

Dengan konstanta baru ini, harga jual BBM JBU di pasaran turun karena formula harga jual BBM merupakan penjumlahan dari MOPS, konstanta, margin Badan Usaha maksimal 10%, PPN 10% dan PBBKB.

Begitupun halnya dengan formula RON 95, RON 98 dan Minyak Solar CN 51 yang mengalami penurunan konstanta batas atas yang semula Rp 3.178 per liter menjadi Rp 1.200 per liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×