kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

CPO Fund resmi diteken Presiden


Rabu, 06 Mei 2015 / 14:19 WIB
ILUSTRASI. Yuk simak alasan kenapa sepatu Salomon jadi ngetrend alias naik daun dalam beberapa tahun terakhir!


Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah memastikan aturan dana pungutan atas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO Fund) akan berjalan akhir Mei. Hal ini sejalan dengan telah ditekennya aturan ini oleh Presiden Joko Widodo pekan ini.

Sofyan Djalil, Menteri Koordinator Perekonomian memastikan, Presiden telah menandatangani aturan CPO Fund semalam (5/5). Setelah ini, pemerintah akan menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk melegalkan hadirnya Badan Layanan Umum atau BLU yang akan menampung CPO Fund.

"Minggu ini BLU akan selesai disusun. Setelah itu kami akan angkat mereka. Akhir bulan pungutan berlaku efektif," tandas Sofyan pada hari ini (6/5) usai acara International Conference and Exibition On Palm Oil (ICEPO) di JCC.

Sofyan menyebut, susunan dari BLU akan menyertarkan kalangan profesional dan pengusaha. Mereka akan menempati posisi dewan pengawas sebanyak tiga orang untuk pengusaha. Lalu komisaris diberikan kepada kalangan profesional.

Sementara lima menteri yakni: Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan. Sedangkan untuk posisi Direktur Utama dan susunan direksinya, Sofyan masih merahasiakan nama-namanya.

Produsen kelapa sawit yang melakukan ekspor CPO akan dikenakan pungutan US$ 50 per ton. Kemudian, ekspor produk turunan CPO dipungut US$ 30 per ton. Dana tersebut untuk menggenjot penggunaan bahan bakar nabati (BBN). Pemerintah berencana mengerek kewajiban campuran biofuel di Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi 15% dari 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×